Satresnarkoba Polres OKU Amankan Tersangka Terduga Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Sabu

MediaSuaraMabes, Sumatera Selatan – Tim Satresnarkoba Polres OKU dibawah pimpinan AKP ujang Abdul Aziz, S.E., berhasil menangkap tersangka Juliansyah (31), pria pengganguran. Berlokasi di Akmal depan Hotel Kencana Kelurahan Baturaja lama, Kecamatan Baturaja timur, Kabupaten OKU.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu ) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal – kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan memiliki berat bruto 0.24 gram dan 1 Unit Kendaraan sepeda motor Yamaha Mio berwarna hijau dengan Plat Nomor Polisi BG 6396 FC.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka Juliansyah kepada tim Satresnarkoba Polres OKU dilapangan, tersangka mengakui atas memiliki dan menyimpan narkotika yang diduga jenis sabu, setelah tersangka Juliansyah dilakukan penangkapan di TKP.

AKBP Danu Agus Purnomo, S.IK. Kapolres OKU melalui Kasat Resnarkoba AKP ujang Abdul Aziz, S.E., didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal menjelaskan, proses dilakukannya penangkapan tersangka Juliansyah berkat adanya laporan dan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Jalan Akmal, Kelurahan Baturaja lama, Kecamatan Baturaja timur dan kami Tim Satresnarkoba langsung melakukan Lidik dan pembuntutan terhadap tersangka.

“Terhadap tersangka yang terduga pengedar dan pemakai narkoba dari tim anggota personil Satnarkoba Polres OKU langsung melakukan pengeledahan terhadap badan tersangka dan kendaraan sepeda motor yang dikendarainya dengan didampingi oleh saksi Sipil RT. setempat,” jelas AKP Ujang Abdul Aziz.

“Saat dilakukan pengeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah tutup Accu ( AKI/ Baterray motor ) dibawah jok motornya. Selanjutnya tersangka dibawa tim satresnarkoba Polres OKU ke Mapolres OKU berikut barang bukti untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,”kata AKP Ujang Abdul Aziz, S.E.

“Tersangka Juliansyah (31) bersama dengan barang bukti telah diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres OKU. Untuk tersangka Juliansyah (31) dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009,”terang AKP Ujang Abdul Aziz, S.E.kepada awak media suaramabes.com.biro Oku

(Hardy biro Oku)

Comment