Satresnarkoba Polres OKU Amankan Tersangka Pemakai Dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu.

MediaSuaraMabes, Baturaja, sumatera selatan —  Kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika kembali diungkap Satresnarkoba Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera selatan dibawah pimpinan Kasatresnarkoba, AKP. Ujang Abdul Aziz, S.E., dengan tersangka berinisial LE berusia 34 tahun, tersangka berprofesi sehari – harinya sebagai buruh hari lepas yang tinggal di Komplek Panti Asuhan rumah Yusuf Desa Pusar, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja barat.

Tim Satresnarkoba Polres OKU dibawah pimpinan AKP Ujang Abdul Aziz, S.E., berhasil menangkap tersangka LE (34) pria yang berprofesi sebagai buruh ini di jalan Lintas Sumatera jembatan Ogan II lorong Duku, Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja timur Kabupaten OKU, pada hari Kamis (07/10/2021) sekira pukul 17.30 Wib.

Barang bukti yang didapati berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal – kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu, 1 unit Kendaraan sepeda motor matic Honda Vario berwarna putih dengan Plat Nomor Polisi BG 2230 XF, 1 bungkus rokok sampurna mild dan untuk berat barang bukti sabu dengan berat bruto 1,54 gram.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka LE (34) pria yang bekerja sebagai buruh hari lepas ini kepada tim Satresnarkoba Polres OKU dilapangan, tersangka mengakui atas memiliki dan menyimpan narkotika yang diduga jenis sabu, setelah tersangka LE (34) dilakukan penangkapan di TKP.

AKBP Danu Agus Purnomo, S.IK. Kapolres OKU melalui Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz, S.E., didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal menjelaskan, proses dilakukannya penangkapan tersangka LE (34) pria yang bekerja sebagai buruh hari lepas ini dengan kasus penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu oleh tim Satnarkoba Polres OKU berkat adanya laporan dan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Jalan Lintas Sumatera Jembatan Ogan II Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja timur dan dari Tim Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap badan tersangka LE (34) dan kendaraan sepeda motor yang dikendarainya dengan didampingi oleh saksi sipil RT setempat dan ditemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu yang disimpan di bok depan sepeda motor miliknya.

“Terhadap LE (34) pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini, selain diduga sebagai pemakai narkoba tersangka juga diduga sebagai pengedar Narkoba,”jelas AKP Mardi Nursal.

“Saat dilakukan pengeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam bok depan sepeda motor Honda Vario yang dikendarainya saat penangkapan. Selanjutnya tersangka dibawa tim satresnarkoba Polres OKU ke Mapolres OKU berikut barang bukti untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,”kata AKP Mardi Nursal.

“Tersangka LE(34) bersama dengan barang bukti telah diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres OKU. Untuk tersangka LE (34) dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”terang AKP Mardi Nursal kepada awak media suaramabes. com

Comment