Suaramabes, Lahat – Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar, S.H., M.H., dan Kanit I, II, bersama anggota Satresnarkoba Polres Lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat.
Laporan polisi nomor-LP/A-67/V/2021/SUMSEL/Res LAHAT, Tanggal 02 Mei 2021, Waktu kejadian hari Minggu Sekitar pukul 22.10 WIB dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Penantian Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.
Dua terduga selaku bandar Narkotika jenis Ganja tersebut, bernama Frendi (20) Desa Penantian Kec. Jarai Kab. lahat, dan Riki Erlanda (19) Desa Penantian Kec. Jarai Kab. Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.I.K., didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar, S.H., M.H., melalui Kasubag Humas Polres Lahat IPTU Hidayat, disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono, S.H., membenarkan bahwasannya Tim Satresnarkoba Polres Lahat telah mengungkap dua orang yang terduga menjadi bandar Narkotika jenis Ganja itu.
Aiptu Liespono,S.H., menjelaskan kronologis penangkapan terhadap kedua terduga, berawal pada hari Minggu tanggal 02 Mei 2021 saat personel Satres Narkoba Polres Pagar Alam melakukan pengembangan dan bekerjasama dengan Pers Satres Narkoba Polres Lahat untuk menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Didi alias Ahong.
Setelah sasaran dan tempat diketahui, kemudian selanjutnya pada jam 22.10 WIB dilakukan tangkap tangan terhadap dua orang yang mengaku bernama Frendi dan Riki Erlanda.
“Kedua tersangka saat ditangkap sedang berada didalam kamar mandi rumah tersebut, Sesaat sebelum diamankan petugas melihat terduga Frendi melemparkan bungkusan melalui ventilasi kamar mandi,” ujar Liespono
Selanjutnya, kata Liespono, petugas melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan yang dilempar oleh tersangka Frendi dan ketika dibuka bungkusan tersebut ditemukan barang bukti berupa 17 paket kecil daun kering diduga Narkotika jenis Ganja dan dua paket kecil serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu.
Tanpa mengulur waktu lagi tim Satresnarkoba Polres Lahat langsung mengelandang kedua tersangka yang diduga selaku pengedar Narkotika jenis Ganja ke Mapolres Lahat bagian Satresnarkoba Polres Lahat guna untuk diperiksa dan didalami lebih lanjut lagi.
“Tersangka berikut dengan Barang Bukti yang telah diamankan di Polres Lahat berupa 17 paket kecil daun kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 52,7 gram dan 2 paket kecil serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,17 gram dan 1 lembar kertas kado, serta status keduanya merupakan terduga pengedar,” pungkas Liespono. (Lena)
Comment