MediaSuaraMabes, Lombok — Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sasak Integrity Watch (SIW), Syamsuddin, yang memimpin komunitas independen fokus pada pengawasan integritas publik dan perlindungan masyarakat, menyatakan keprihatinan mendalam atas beredarnya informasi dan rumor terkait dugaan produk WBS Cosmetic belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setempat. Informasi ini turut diperkuat oleh adanya laporan dari masyarakat yang mengaku mengalami masalah kesehatan kulit setelah menggunakan produk tersebut.
Syamsuddin, yang akrab disapa Bung Syam, menegaskan bahwa sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip integrity, SIW menghimbau manajemen WBS Cosmetic untuk segera:
1.Mendaftarkan seluruh produk yang dipasarkan ke BPOM setempat.
2.Melakukan uji kelayakan dan keamanan produk sesuai regulasi yang berlaku.
3.Menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik untuk menjaga kepercayaan konsumen.
Analisa Tim Independen SIW
Sekretaris Jenderal SIW, Dr. Maharani, melalui Tim Independen Analisis, mengungkapkan indikasi awal sebagai berikut:
•Tidak adanya nomor registrasi BPOM pada kemasan produk menimbulkan potensi pelanggaran peredaran kosmetik di Indonesia.
•Laporan korban yang diterima menunjukkan adanya risiko kesehatan akibat penggunaan produk tanpa verifikasi keamanan resmi.
•Jika terbukti, dugaan pelanggaran ini dapat dijerat ketentuan Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berimplikasi pada sanksi pidana maupun administratif.
Tanggapan Pakar Hukum SIW
Pakar Hukum SIW, Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, menyampaikan:
“Peredaran produk kosmetik tanpa izin edar BPOM merupakan pelanggaran serius. Selain berpotensi merugikan konsumen, hal ini juga berisiko menimbulkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan dan Peraturan BPOM. Kami mendorong perusahaan untuk segera melakukan legalisasi produk demi keselamatan konsumen dan menghindari konsekuensi hukum yang lebih berat di kemudian hari.”
Catatan Divisi Hukum SIW
Divisi Hukum SIW, Eko Rahady, S.H., menyoroti adanya kejanggalan dalam struktur kepengurusan WBS Cosmetic:
“Kami menemukan ada individu dengan gelar Sarjana Pendidikan yang berstatus sebagai advokat. Hal ini membingungkan, mengingat gelar tersebut tidak terkait kualifikasi advokat, apalagi tanpa adanya Berita Acara Sumpah Advokat dan Kartu Tanda Anggota resmi. Sebaiknya, hal ini diklarifikasi agar tidak menyesatkan publik maupun komunitas hukum.”
Pernyataan Divisi Humas SIW
Divisi Humas SIW, Muhrim Rajasa, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan BPOM, sebagian produk WBS Cosmetic mengandung merkuri, zat berbahaya yang dapat merusak kesehatan, terutama bagi perempuan pengguna kosmetik.
“Kami mempertanyakan sikap BPOM yang terkesan lambat. Mengapa hanya diberikan sanksi administratif padahal kosmetik mengandung merkuri sudah dimusnahkan dari WBS? Seharusnya dilakukan penutupan dan proses hukum tegas,” tegas Muhrim.
Muhrim juga mendesak KANWIL Kemenag untuk mengambil langkah tegas jika ada ASN guru yang terbukti terlibat sebagai pendistribusi kosmetik berbahaya, mengingat informasi bahwa pemilik WBS merupakan guru ASN di Kemenag Lombok Timur. Selain itu, pihak kepolisian diminta melakukan penindakan hukum terhadap WBS jika terbukti menjadi pendistribusi kosmetik mengandung merkuri.
Sasak Integrity Watch menegaskan akan terus memantau kasus ini dan siap mengawal hingga ada kejelasan hukum demi perlindungan masyarakat.
(*/Red)

Redaksi Media Suara Mabes (MSM) sebagai editor Publisher Website
Comment