- Resmi Berlaku: Seluruh Jajaran Penegak Hukum Mulai Terapkan KUHP Baru Sejak Dini Hari Tadi - January 2, 2026
- Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Kapolda Kalteng - January 2, 2026
- Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan Peran Keuchik Percepat Pendataan Kerusakan Hunian Pascabencana - January 2, 2026
MediaSuaraMabes, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru terhitung sejak Jumat (2/1/2026) dini hari.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa seluruh unsur penegakan hukum di lingkungan Polri telah menerapkan ketentuan baru tersebut. Penerapan dilakukan secara menyeluruh di semua fungsi, mulai dari Reserse Kriminal, Baharkam, Korps Lalu Lintas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88.
“Per jam 00.01, hari ini, Jumat 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut,” kata Brigjen Pol. Trunoyudo, Jumat (2/1/2026).
Brigjen Pol. Trunoyudo menjelaskan, Bareskrim Polri telah menyusun panduan dan pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, termasuk format administrasi dalam proses penyidikan tindak pidana.
“Dan telah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri. Menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” tegas Brigjen Pol. Trunoyudo.
Kejaksaan Agung Nyatakan Kesiapan Terapkan Regulasi Baru
Tidak hanya Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyatakan kesiapan penuh dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada hari yang sama.
“Yang jelas, kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP & UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Anang menambahkan, secara kelembagaan Kejagung telah membangun kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), termasuk dengan Polri, pemerintah provinsi dan kabupaten, serta Mahkamah Agung.
“Secara teknis juga telah dilakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa baik melalui bimbingan teknis, FGD dan pelatihan teknis kolaboratif lain,” jelas dia.
Dari aspek kebijakan teknis, Kejagung juga telah melakukan penyesuaian terhadap sejumlah standar operasional prosedur (SOP), pedoman, dan petunjuk teknis guna menyamakan pola penanganan perkara oleh jaksa di seluruh wilayah Indonesia.
Redaksi Sudarnarto












Comment