MediaSuaraMabes, Manokwari, Papua Barat – Kepala dinas energi dan sumber daya mineral Provinsi Papua Barat, Yohan Tulus S.H,M.H Saat di sambangi Awak media, melakukan agenda silatuhrahmi membahas tentang izin pertambangan yang ada di Provinsi Papua Barat.(16/9/2021)
Kepada awak media Yohan mengatakan bahwa mengenai izin, itu adalah kewenangan dari Kementrian Pusat, dan itu sudah sesuai dengan undang-undang no. 3 thn 2020. Dan kami di sini hanya sebagai penyelenggara bersama Gubernur.
Dijelaskan pula bahwa izin pertambangan rakyat bisa diberikan baik kepada perorangan maupun koperasi. Masing-masing memiliki ketentuan terutama terkait luas area yang dikelola.
Saat di sentil pertanyaan soal izin galian c yang ada di Papua Barat, beliau mengatakan bahwa, kegiatan galian c yang ada di Papua Barat setahu saya rata-rata sudah punya izin, kalau pun itu tidak ada izin itu sudah di tangani oleh penegakan hukum (Gakum), pungkas nya.
Besar harapan dari Kepala Dinas Yohan Tulus S.H,M.H, agar para pengusaha tambang harus urus surat izin sesuai kewenangan Pemerintah Pusat, sesuai undang-undang No. 3 Thn 2020, tutup Yohan. (U.N)

Redaksi Media Suara Mabes (MSM) sebagai editor Publisher Website









Comment