SuaraMabes, Nias Utara – Pemecatan sepihak Magdalena tetiberliana zalukhu sebagai karyawan di PT. Sedar abadi jaya bermula karena persoalan pribadi, hal ini terungkap ketika sejumlah wartawan konfirmasi kepada kepala Dinas ketenagakerjaan koperasi dan UKM Drs.foloo Hulu pada hari kamis, (22/07/2021).
“Alasan pemecatan tersebut, dikarenakan Magdalena Zalukhu, diketahui menjalin hubungan asmara dengan pria lain atau seorang pria yang tinggal di sekitar perkebunan PT Sedar Abadi Jaya.
” itulah alasan mengapa Magdalena zalukhu di pecat dan di keluarkan dari Mess,” Ujar kepala Dinas ketenagakerjaan koperasi dan UKM Drs. Foloo Hulu di ruang kerjanya kamis 22/07/2021.
Hulu mengatakan, pemecatan yang dilakukan Rasali zalukhu selaku Manager perusahaan di lakukan secara lisan tanpa ada bukti sepucuk surat sebagai pegangan MZ. sementara kata dia, dalam aturan ketenagakerjaan, pihak perusahaan manapun tidak boleh melakukan pemecatan karyawan secara sepihak kecuali dengan alasan tertentu.
” Misalnya, perusahaan dalam kondisi bangkrut atau kolaps dan tidak lagi berjalan atau persoalan lainnya, ” menurut dia, perusahaan diwajibkan membuat kontrak kerja, selama karyawan tersebut bekerja sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani,”ujarnya.
Perlu di ketahui Status Magdalena dan Rasali zalukhu di PT. Sedar abadi jaya adalah sama sebagai pekerja/karyawan, Namun yang membedakan antara keduanya Rasali zalukhu laki-laki menjabat sebagai Manager sementara Magdalen zalukhu perempuan menjabat sebagai Sekretaris.
Sebagaimana di beritakan sebelumnya Magdalena adalah seorang korban PHK di PT.sedar abadi jaya, ianya sudah bekerja di perusahan, selama dua tahun tiga bulan. Ia berharap dukungan semua elemen untuk membantu dirinya dalam hal mencari keadilan. (Agus Hulu).

Redaksi Media Suara Mabes (MSM) sebagai editor Publisher Website









Comment