MediaSuaraMabes, Lotu, Nias utara – Ketua DPD Gemantara Raya kepulauan Nias,Febeanus zalukhu, meminta pihak pemerintah Daerah Nias Utara, baik Provinsi maupun Pemerintah pusat dan pihak penegak Hukum. Untuk menelusuri keberadaan dan keabsahan perusahaan PT. Sedar Abadi Jaya yang berada di wilayah kabupaten Nias Utara. Hal ini disampaikannya di lotu pada hari jum’at, (25/09/2021.
Febeanus Zalukhu Menjelaskan, PT. Sedar Abadi Jaya yang sudah beroperasi beberapa puluh tahun di wilayah Nias Utara, di ketahui belum mengatongi Izin usaha, maka ada dugaan berpotensi telah merugikan Negara dan khusunya Kabupaten Nias Utara.
Lanjutnya, Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi Kabupaten Nias Utara (Nisut) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah memberikan jawaban atas Tanggapan Pengaduan Masyarakat pada tanggal 20 September 2021.
Dalam surat yang di sampaikan oleh Disnakerkop Kabupaten Nias Utara, menjelaskan tentang langkah-langkah yang telah dilakukan baik tentang status PT. Sedar Abadi Jaya kebun Kelapa Toyolawa maupun terkait yang berkaitan tentang pemecatan magdalena teti Berliana Zalukhu, pungkasnya.
Di kutip dari surat Pemkab Nisut melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi UKM yang telah menyurati pihak perusahaan perihal: permintaan Data Perusahaan Nomor : 560/0821/Disnakerkop/2020 tanggal 20 juli 2020.
Namun sampai saat ini pihak perusahaan tidak mengindahkan atau belum melaporkan perusahaan PT. Sedar Abadi Jaya kepada pemerintahan Kabupaten Nias Utara melalui Disnakerkop”jelas Disnakerkop”
Kemudian Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi UKM Kab. Nias Utara, kembali menyurati pihak perusahaan tertanggal 19 Juli 2021 perihal permintaan data Pegawai Perusahaan yang ditunjukkan kepada Manager/penanggung jawab PT. Sedar AbadiJaya. No. 560/1017/Disnakerkop/2021. Namun tetap pihak perusahaan tidak menyerahkan data tersebut.
Selanjutnya terkait Permasalahan karyawati yang sudah diberhentikan secara sepihak oleh manager/penanggung jawab PT. Sedar Abadi Jaya an. Magdalena Teti Berliana Zalukhu, Disnakerkop UKM Kab. Nias Utara telah melakukan langkah-langkah dan mediasi yaitu :
Melakukan monitoring di PT. Sedar Abadi Jaya sekaligus memperoleh informasi dan klarifikasi masalah tersebut pada tanggal 19 Juli 2021.Disnakerkop meminta Manager/penanggung jawab PT. Sedar Abadi Jaya untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.
Berikutnya”Disnakerkop telah mediasi secara kekeluargaan terakhir di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi UKM Kab. Nias Utara tanggal 3 September 2021 namun kedua belah pihak tidak ada kesepakatan.Maka pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi UKM menyurati perusahaan perihal: Segera di sampaikan data karyawan untuk di catat pada BPJS kesehatan.No. 560/1065/Disnakerkop/2021 tanggal 30 Juli 2021
Selanjutnya Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi UKM Kab. Nias Utara kembali menyurati perusahaan nomor : 560/1243/Disnakerkop/2021 tanggal 8 September 2021 perihal permintaan SK karyawan tetap dan fotocopy surat kontrak kerja.
Terkait pemberhentian karyawati di PT. Sedar Abadi Jaya an. Magdalena Teti Berliana Zalukhu,maka pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi UKM Kab.Nias Utara melimpahkan ke Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Sumatera Utara untuk penyelesaian selanjutnya.
Ketika kru media ini mengambil tanggapan Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu S.Pd di lotu Jumat,(24/09/2021) Bupati membenarkan bahwa telah menerima surat laporan dari Lembaga Gemantara Raya kepulauan Nias,dan hal itu kami akan menelusuri keberadaan perusahaan dimaksud.
Beliau menjelaskan bahwa, memang benar perusahaan PT Sedar Abadi Jaya perkebunan kelapa Toyolawa belum tercatat di Disnakerkop Nias Utara, sebagai mana yang telah di atur dalam ketentuan perundang undangan tentang perusahaan wajib lapor. (Ag)

Redaksi Media Suara Mabes (MSM) sebagai editor Publisher Website









Comment