MediaSuaraMabes, Pangkalan Bun – Berdasarkan investigasi keterangan kepada masyarakat, team Investigasi dan awak media kembali mengklarifikasi untuk yang ke 2 kalinya ke Kejaksaan Negeri kota waringin barat terkait proses hukum tersangka Sri wahyuni (SW) sebagai kepala desa Amin Jaya kec. Pangkalan banteng. Kab. Kota waringin barat yang terkesan di ulur-ulur dan molor.
Sudah hampir 10 bulan proses hukum ijazah palsu dengan tersangka SW yang memalsukan ijazah untuk meraih jabatan kepala desa Amin jaya Kec. Pangkalan banteng kab. kota waringin barat belum juga ada putusan.
Mengapa terkesan molor:..???
Menurut keterangan jaksa Thomas pada tgl 28 Agustus 2024 akhir bulan yang lalu, beliau mengatakan bahwa: berkas sudah ada di meja kami dan segera di teliti di kaji selanjutnya di bulan September Akhir akan segera di di limpahkan ke Pengadilan negeri Kotawaringin Barat.
Ternyata setelah team awak media klarifikasi ulang yang ke 2 kalinya. Pada tgl 9 oktober 2024, jaksa Thomas menjelaskan kembali bahwa akhir bulan Oktober ini baru mau di limpahkan ke Pengadilan negeri Kotawaringin Barat.
Dari keterangan Jaksa: Thomas di atas yang berbeda memberikan presepsi masyarakat menjadi semakin tidak percaya. Warga masyarakat desa Amin jaya makin merasa resah dan khawatir tentang proses hukum kepala desanya yang sudah 10 bulan sejak di laporkan ke penegak hukum seolah-olah jalan di tempat.
Ada apa tentang proses hukum Kades tersebut yang sudah menjadi tersangka kok tidak di tahan dan hanya sebatas tahanan kota wajib lapor. masyarakat semakin geram dengan kasus SW ini yang seakan-akan kebal hukum.
Menurut penilaian keterangan masyarakat setempat, Proses hukum di Indonesia ini kok terkesan “TAJAM KE BAWAH TUMPUL KE ATAS”.
Masyarakat Amin jaya berharap, Pihak kejaksaan dan Pengadilan agar segera melakukan penahanan dan menyidangkan SW jangan sampai kasus hukum ini tebang pilih dan sesuai aturan hukum dan proses yang berlaku.
Setelah menghimpun keterangan dari masyarakat tersebut. Team lalu melanjutkan kunjungan dan klarifikasi kembali ke pihak kejaksaan negeri kab. kota waringin barat, yang menangani kasus ijazah palsu Kades tersebut.
Team di temui oleh Jaksa: bpk Thomas dan kepada awak media menyampaikan bahwa kasus SW tersebut tetap berlanjut dan dalam waktu akhir bulan oktober ini akan di limpahkan ke pengadilan dan segera akan di lakukan persidangan oleh Pengadilan negeri Kotawaringin Barat.
Dengan adanya keterangan jaksa tersebut Team awak media juga menyampaikan akan mengawal terus proses kasus SW sampai tuntas sesuai dengan keterangan dan harapan masyarakat Amin jaya yang selalu menyoroti Masalah hukum kades terpilih amin jaya.
Masyarakat amin jaya sangat berharap agar kasus ijazah palsu tersebut segera tuntas sesuai proses hukum yang berlaku dan tidak cacat hukum.
(L. Supriyanto)
Comment