MediaSuaraMabes, Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Bupati Jepara, telah memberikan ijin pada Baznas kabupaten Jepara, yang tertanggal : 9 Maret 2022., Dengan nomor : 451.1.2/1047, perihal : Ijin Pelaksanaan Program Gerakan Bulan Sedekah.
Bupati Jepara hanya merujuk surat dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kabupaten Jepara yang bernomor : 054.01/T-JPR/II/2022, tertanggal : 18 Februari 2022.
Dalam isi surat tersebut menjelaskan tentang permohonan ijin tertulis pelaksanaan Gerakan Bulan Sedekah, yang diagendakan mulai pada tanggal : 4 April sampai 26 April 2022.
Dari hasil konfirmasi awak media dengan beberapa petinggi, yang kami lakukan dengan system sampling dari mulai kecamatan Welahan, kecamatan Kalinyamatan, Kedung, Pakisaji, Mlonggo dan kecamatan Bangsri. Senin, ( 25/4/2022).

Rata rata para petinggi saat ditemui dan mereka membenarkan tentang adanya sebuah tarjet dan hal itu diwujudkan dengan pemberian kupon pada desa melalui Kasi sosial kecamatan, setelah usai sosialisasi ditingkat kecamatan para petinggi atau yang mewakili itu sangat merasa mengeluh dan keberatan dengan adanya titipan kupon sedekah dari Baznas.
Dari hasil temuan awak media itu juga pernah dikonfirmasi langsung ke kantor Baznas Kabupaten Jepara, dan saat itu dibantah oleh wakil ketua Baznas Kabupaten Jepara Nur Salim, S.Ag.,
Dalam penjelasannya pihak Baznas Kabupaten Jepara, sudah memberikan Surat Pemberitahuan dengan nomor : 125.01/T-JPR/IV/2022, dan surat itu tertanggal : 15 April 2022.
Surat tersebut ditujukan kepada Camat Se kabupaten Jepara, dan agar diberitahukan kepada seluruh kepala Desa dan Lurah.
Poin dari Surat itu adalah sasaran Baznas adalah Agniya. (Yusron)
- Cilincing Bersatu (CIBER) Dukung Turnamen Futsal Piala Camat Cilincing Cup 2025 Tingkat SD - November 12, 2025
- Ria Afrianti Siap Menjadi Leader Marketing Api Kedua di Pelalawan - November 12, 2025
- Kreditur Tagih Janji Mediasi Hakim dari Hasil Kerja Kurator PT Merpati Abadi Sejahtera - November 12, 2025









Comment