MediaSuaraMabes, Sanggau Kalbar – Kepolisian Resor (Polres) Sanggau kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kamis (13/11/2025) pagi, jajaran Satresnarkoba Polres Sanggau melaksanakan kegiatan pemusnahan benda sitaan atau barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus besar di tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Basement Polres Sanggau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting daerah, antara lain Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Hendrikus Hengki, S.T., Pj. Sekda Kabupaten Sanggau Drs. Aswin Khatib, M.Si., Kasdim 1204/Sanggau Mayor Arm. Duloh, Kepala BNNK Sanggau Rudolf Manimbun, S.T., M.M., Kasi Pidum Kejari Sanggau Bilal Bimantara, S.H., Kasat Resnarkoba Polres Sanggau Iptu Eko Aprianto, S.Sos, serta perwakilan Bid Labfor Polda Kalbar, AKP Adam Widjaya, S.T., bersama anggota.
Turut hadir pula penasihat hukum Munawar Rahim, S.H., perwakilan Loka POM Kabupaten Sanggau, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah awak media. Kehadiran para unsur forkopimda ini menjadi simbol sinergitas dalam mendukung langkah kepolisian memerangi peredaran narkotika.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polres Sanggau dalam penegakan hukum di bidang narkotika. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Kabupaten Sanggau.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi aparat penegak hukum bersama masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen untuk terus berperan aktif melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini adalah tanggung jawab bersama demi masa depan generasi kita,” ujarnya.
Kronologis pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang perempuan yang membawa narkotika dari wilayah perbatasan di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Pelaku diketahui mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi KB 2425 DAH. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Sanggau bersama jajaran Polsek Sekayam dan Polsek Entikong.
Pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, tim gabungan berhasil menghentikan kendaraan yang dikendarai oleh seorang perempuan berinisial HM (47) di Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara, Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 17 paket besar sabu yang dibungkus lakban merah di dalam dua tas ransel merek Camel Mountain.
Rinciannya, 9 paket ditemukan dalam tas ransel abu-abu dan 8 paket lainnya di tas biru. Setelah dilakukan penimbangan, total barang bukti tersebut mencapai 18.592,03 gram bruto atau 16.647,95 gram netto narkotika jenis sabu. Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dari keseluruhan barang bukti, sebagian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. Total sabu yang disisihkan sebanyak 3,01 gram untuk uji laboratorium dan 22,56 gram untuk barang bukti di pengadilan. Sementara sisanya, 16.622,38 gram, dimusnahkan dalam kegiatan hari ini.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air di wadah besar, kemudian dicampur dengan bahan pembersih khusus hingga seluruh zatnya rusak dan tidak dapat digunakan kembali. Proses ini disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan dan perwakilan lembaga hukum terkait sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Kapolres Sanggau menambahkan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih besar yang berada di balik peredaran narkotika lintas wilayah tersebut.
“Kami tidak berhenti pada satu tersangka saja. Tim kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan pelaku,” tegasnya.
Pelaku HM alias H, warga Kabupaten Kubu Raya, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 hingga 20 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti keseriusan Polres Sanggau dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika.
“Pemusnahan ini adalah langkah konkret kami untuk memastikan barang haram ini tidak lagi merusak generasi bangsa,” tutup AKBP Sudarsono.
Melalui kegiatan ini, Polres Sanggau ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab. Keterlibatan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama dalam mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika.
Polres Sanggau berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait, termasuk BNN, TNI, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah, guna membangun Kabupaten Sanggau yang bersih dari narkotika. Dengan dukungan masyarakat, upaya pemberantasan narkotika diharapkan semakin efektif dan berkelanjutan.(Hepni)
Sumber : Humas Polres Sanggau.
- Brimob Polri Rayakan HUT Ke-80, Waka Polda Kalbar: Brimob Garda Terdepan Penjaga NKRI - November 14, 2025
- Polres Sanggau Musnahkan 16,6 Kg Sabu Hasil Ungkap Besar Satresnarkoba: Komitmen Tegas Berantas Peredaran Narkotika - November 14, 2025
- Awak Pontianak Gelar Diskusi Publik Soal Kejahatan Digital: Waspadai Phishing dan Scamming - November 13, 2025









Comment