Polres Oku Bersama Kapolsek Sinar Peninjauan Amankan Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur.

MediaSuaraMabes, Sumatera Selatan – Baturaja, Kepolisian Resort Kabupaten Ogan Komering Ulu ( Polres OKU ) Provinsi Sumatera selatan bersama jajarannya berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana “Menyetubuhi Anak Dibawah Umur” sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 PERPU RI No 01 Tahun 2016 Tentang Perlundingan Anak dibawah umur.

Pengungkapan serta penangkapan Pelaku berdasarkan laporan dari orang tua korban berinisial SL (37), bahwa anak puterinya inisial CM (12), yang masih berstatus pelajar telah dicabuli oleh Tersangka Suryaman alias Sodrun Bin Suharman, umur 53 Tahun yang pekerjaan sehari – harinya Petani. Tersangka Suryaman alias Sodrun tinggal di Blok H Desa Sri Mulya, Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten OKU, telah mencabuli CM (12) tepatnya senin, tanggal 30 Agustus 2021 sekira jam 19.00 WIB dihalaman rumahnya.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.IK., melalui Kasi Humas polres OKU, AKP Mardi Nursal, kepada awak media menjelaskan, awal dari kronologis kejadian tersebut berawal pada hari senin tanggal 30 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 Wib, saat itu anak korban CM (12) yang masih berstatus pelajar ditemani bersama 2 orang temannya berangkat menuju rumah tersangka Suryaman alias Sodrun (53) yang berlokasi di Blok H Desa Sri Mulya Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten OKU,  dengan bermaksud untuk berobat alternatif dengan tersangka.

“Pada saat dirumah tersangka Suryaman (53), CM (12) anak korban diajak oleh tersangka kesamping rumahnya dengan alasan untuk diobati. Kedua teman anak korban oleh tersangka disuruh menunggu didepan rumahnya,”terang AKP mardi Nursal.

“Saat anak korban CM (12) berada disamping rumah, tersangka menyetubuhi anak korban. Tersangka Suryaman alias Sodrun (53) kemudian mengancam akan membunuh CM (12) anak korban, jika anaknya memberitahukan kejadian yang dialaminya dan memberitahukan perbuatan tersangka tersebut kepada orang lain,”terang AKP mardi Nursal.

“Penangkapan tersangka Suryaman (53) dilakukan setelah mengetahui keberadaan tersangka di Desa Sri Mulya Kecamatan Peninjauan, Pada 18 September 2021,”jelas AKP Mardi Nursal kepada Awak media,suaramabes.com pada Minggu, (19/09/2021).

Lanjut AKP Mardi Nursal Kasi Humas Polres OKU kembali menjelaskan, Anggota unit PPA yang dipimpin oleh IPDA yuardi Rahmad, S.H., dengan dibantu bersama anggota Polsek Peninjauan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Suryaman (53) yang pada saat itu sedang berjalan sendiri. Pada saat diintrogasi tersangka mengakui atas perbuatannya.

“Untuk barang bukti yang telah diamankan antara lain, 1 helai celana dalam warna biru bermotif kembang, kaos hitam berlengan tangan pendek, satu rok warna coklat, BH warna Pink. Tersangka Suryaman (53) selanjutnya telah dibawa dan diamankan di Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan atas perbuatan yang disangkakan lebih lanjut.

 

WAKTU & TEMPAT KEJADIAN:
Hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekira jam 19.00 WIB Di Halaman Samping Rumah Pelaku Blok H Desa Sri Mulya Kec. Sinar Peninjauan Kab.OKU.

BARANG BUKTI
1. 1 ( satu ) Helai baju kaos lengan pendek warna hitam.
2. 1 (satu) Helai Rok Pramuka Warna Coklat
3. 1 (satu) Helai BH warna Pink
4. 1 (satu) Helai Celana Dalam warna biru Motif Bunga

KRONOLOGIS KEJADIAN:
Pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekira jam 19:00 wib di pada saat itu anak korban ditemani oleh 2 (dua) temannya berangkat menuju rumah Tersangka yang berada di Blok H Desa Sri Mulya Kec. sinar peninjauan Kab. OKU dengan tujuan anak korban berobat alternatif dengan Tersangka.

Pada saat sesampainya dirumah Tersangka, anak korban diajak oleh Tersangka kesamping rumahnya untuk diobati, sementara itu teman dari anak korban disuruh oleh tersangka untuk menunggu didepan rumah.

Pada saat di samping rumah Tersangka tersebut anak korban disetubuhi oleh Tersangka dan kemudian Tersangka mengancam akan membunuh anak korban jika anak korban memberitahukan perbuatan Tersangka tersebut kepada orang lain.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Setelah mendapatkan Keberadaan Tersangka di Desa Sri Mulya Kec. sinar peninjauan Kab. OKU, pada hari sabtu tanggal 18 september 2021 anggota Unit PPA yang dipimpin IPDA YUARDI RAHMAD,S.H dengan dibantu anggota Reskrim Polsek Sinar Peninjauan melakukan penangkapan terhadap tersangka yg saat itu sedang berjalan sendirian, saat dilakukan introgasi tersangka mengakui atas perbuatan yg di sangkakan kepada nya , selanjut nya tersangka dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

(Hardy biro Oku)

Comment