Polres Merauke Mengamankan Sejumlah Bahan Peledak Dari Terduga Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

MediaSuaraMabes, Merauke — Kapolres Merauke Akbp Ir Untung sangaji, M.Hum bersama anggota Brimob Merauke berhasil mengamankan sejumlah bahan peledak dari terduga pelaku kasus persetubuhan anak dibawah umur. Senin, 24 Januari 2022.

Berdasarkan laporan polisi nomor : LP /B / 67 / I / 2022 / SPKT / Res Merauke / Polda Papua tanggal 24 Januari tentang Persetubuhan Terhadap Anak dibawah umur.

Diketahui Pelapor berinisial H, Merauke 06 Juni 1988 Perempuan, Mengurus Rumah Tangga, beralamat di Kampung Jaya Makmur Kab. Merauke.

Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Kapolres dan anggota, berupa 2 buah granat manggis, 1 magasen dan sejumlah Amunisi yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Terlapor atas nama inisial HA.

Berdasarkan laporan Waktu Kejadian persetubuhan anak dibawah umur Sejak korban kelas  3 SMP sekitar tahun 2020 hingga 23 Januari 2022 dengan TKP jl . Natuna Kab. Merauke.

Waktu dilaporkan Hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekitar jam 15.30 WIT.

Adapun Kronologis kejadiannya pada Hari, tanggal dan bulan tersebut di atas sekitar jam 11.30 WIT, ibunda korban mendapat telepon dari Kerabatnya yang menyuruh untuk menjemput anaknya/korban. dikarenakan anaknya sering disetubuhi oleh oknum terduga HA ini. Selang beberapa waktu ibunda korban mendatangi anaknya di rumah neneknya di jalan Natuna, dan menanyakan kepada anaknya. Apakah benar dan anaknya mengakui bahwa memang sudah sering disetubuhi oleh Oknum HA ini, dengan ancaman kalau melapor nanti di pukul dan akan dibunuh oleh oknum terduga HA, si korban juga  sempat diancam dengan menggunakan granat milik Oknum Terduga HA. Dengan  mendengar pengakuan dari si korban, ibunda korban selanjutnya datang ke SPKT POLRES MERAUKE guna Proses hukum lebih lanjut.

Diduga telah terjadi TP Persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 81 ayat 3 UUPA dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Comment