Pilchiksung Lamdom Ditunda: Dua Calon Digugurkan, P2K Diduga Langgar Prosedur, Muncul Aktor Intelektual, Warga Terbelah

Banda Aceh – Banda Aceh – Proses Pemilihan Keuchik Serentak (Pilchiksung) Gampong Lamdom secara hukum harusnya ditunda setelah muncul sederet kejanggalan dalam proses verifikasi bakal calon yang dilakukan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K). Penundaan ini terjadi tidak lama setelah bakal calon Sulaiman, SE mengajukan pengaduan resmi ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPKec) Lueng Bata.

Camat Lueng Bata: Dua Calon Digugurkan, Tahapan Pilchiksung Ditunda

Pada Kamis 27 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, Sulaiman dipanggil ke Kantor Camat Lueng Bata. Dalam pertemuan yang turut dihadiri Kasi Pemerintahan Kecamatan, Camat menyampaikan hasil rapat koordinasi dengan DPMG Kota Banda Aceh, Kabag Pemerintahan Setdako, dan unsur lainnya:

“Dua bakal calon, yaitu Sulaiman dan Al Mahidir, dinyatakan gugur. Pilchiksung Gampong Lamdom ditunda.”

Surat Keberatan Sulaiman Ungkap Sejumlah Pelanggaran Berat P2K

Dalam surat keberatan yang dikirimkan pada 24 November 2025, Sulaiman menjelaskan berbagai dugaan pelanggaran serius oleh P2K. Sejumlah poin utama yang menjadi dasar keberatan adalah sebagai berikut:

1. Verifikasi 14 November 2025 Berubah Sepihak dalam BA 22 November 2025

Pada 14 November 2025, P2K telah melakukan verifikasi dengan hasil:

• Sulaiman dinyatakan memenuhi syarat,
• Mursalin tidak hadir dan belum diverifikasi,
• Tidak ada verifikasi domisili untuk Al Mahidir.

Namun hasil ini berubah drastis dalam Berita Acara tanggal 22 November 2025 :

• Sulaiman digugurkan tanpa alasan hukum,
• Mursalin tiba-tiba dinyatakan memenuhi syarat,
• Al Mahidir dinyatakan lolos, padahal belum diverifikasi dan tidak memenuhi syarat domisili.

Perubahan hasil ini dilakukan tanpa mekanisme resmi, sesuatu yang dinilai warga bertentangan dengan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum yang seharusnya menjadi landasan Pilchiksung sesuai Perwal 26/2025.

2. Dokumen Tambahan 19 November 2025 Dinilai Tidak Sah

P2K menerima dokumen tambahan dari salah satu calon pada 19 November 2025, yaitu:

• melewati batas waktu verifikasi,
• diajukan setelah hasil verifikasi awal tanggal 14 November 2025 ditetapkan.

Dokumen itu disebut terkait Al Mahidir, namun berdasarkan aturan, dokumen yang diajukan setelah jadwal verifikasi tidak boleh digunakan untuk mengubah status kelolosan.

Tindakan ini dinilai melanggar asas kepastian hukum dan mekanisme yang telah ditetapkan P2K sendiri.

3. Calon yang Mengundurkan Diri Dimunculkan Kembali

Dalam suratnya, Sulaiman menegaskan bahwa:

• Mursalin telah menyatakan mengundurkan diri,
• sudah dinyatakan gugur,
• dan tidak mengikuti verifikasi 14 November 2025.

Namun dalam BA tanggal 22 November 2025:

• Mursalin kembali dimasukkan sebagai bakal calon,
• bahkan dinyatakan memenuhi syarat.

Secara ketentuan umum Pilchiksung, pengunduran diri adalah alasan gugur yang bersifat final. Namun P2K justru kembali memasukkan calon yang telah mundur, sebuah tindakan yang dinilai sebagai pelanggaran prosedur dan manipulasi hasil verifikasi.

4. Status Parpol Al Mahidir: Tidak Memenuhi Syarat Mutlak

Surat keberatan juga menyoroti bahwa:

• Al Mahidir masih terdaftar sebagai anggota PAN,
• tidak memiliki surat pengunduran diri dari parpol.
Perwal secara tegas mengatur bahwa bakal calon Keuchik tidak boleh menjadi anggota partai politik.

Artinya, Al Mahidir secara hukum tidak memenuhi syarat pencalonan.

Dugaan Keterlibatan Aktor Intelektual

Di luar temuan administratif, beberapa warga Lamdom mengungkap adanya aktor intelektual yang diduga berada di balik keputusan-keputusan P2K.

“P2K tidak bekerja sendiri. Ada aktor intelektual yang ikut mengarahkan proses ini. Karena itu hasilnya janggal dan masyarakat curiga,” ujar seorang warga Lamdom yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Menurut warga, dugaan ini telah lama menjadi pembicaraan, terutama karena keputusan P2K dinilai tidak rasional dan cenderung menguntungkan pihak tertentu.

Dampak Sosial: Warga Terbelah, Ayah–Anak Bertengkar

Ketidakprofesionalan P2K dan dugaan adanya aktor intelektual menciptakan dampak sosial yang signifikan. Masyarakat Lamdom kini terpecah dalam dua kubu:

• kubu yang menginginkan proses bersih, dan
• kubu yang diduga membawa kepentingan tertentu.

Situasi memanas hingga menjalar ke dalam keluarga.

“Sampai ada ayah dan anak bertengkar karena beda pandangan soal Pilchiksung ini. Situasinya panas sekali,” ungkap seorang warga.

Hal ini menunjukkan bahwa persoalan Pilchiksung Lamdom telah berubah menjadi sumber disharmoni sosial, bukan sekadar persoalan administratif.

Tahapan Pilchiksung Harus Diulang, P2K Terancam Diganti

Dengan gugurnya dua calon sekaligus, tahapan Pilchiksung Lamdom tidak memenuhi syarat minimal untuk dilanjutkan. Konsekuensinya:

• proses akan dievaluasi dari awal,
• mengikuti arahan PPKec dan DPMG,
• dan besar kemungkinan P2K Lamdom akan dibubarkan atau direstrukturisasi.

Sulaiman menyatakan menerima keputusan ini.
“Kami hanya ingin aturan ditegakkan. Jika proses diulang demi keadilan, itu lebih baik untuk masyarakat,” ujarnya.

Menunggu Sikap Tegas DPMG Kota Banda Aceh

Hingga berita ini ditayangkan, DPMG Kota Banda Aceh belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait jadwal ulang Pilchiksung Lamdom maupun tindakan terhadap P2K.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa Pilchiksung harus berjalan transparan, adil, dan bebas intervensi, sebagaimana diatur dalam Perwal 26/2025. (Hanafiah)

Hanafiah

Comment