MediaSuaraMabes, Jakarta — Sejumlah personel gabungan yang berasal dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Metro Johar Baru, Koramil 08 Johar Baru, kecamatan Johar Baru, kelurahan Johar Baru dan juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi pengosongan pada sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Johar Baru I.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Kapolsek Metro Johar Baru, Kompol Edison, SH bahwa pemilik rumah sebelumnya, yang bernama Mursalim berhutang kepada Bank dengan jaminan rumah tersebut.

Namun dikemudian hari, ia tidak bisa membayar hutangnya, sehingga rumah yang dijadikan agunan tersebut dilelang oleh pihak Bank yang dimenangkan oleh Veny pada tahun 2020.
Walaupun secara hukum sudah berpindah kepemilikan, namun Mursalim masih enggan meninggalkan rumah tersebut.
Sempat dilakukan mediasi oleh kedua belah pihak, namun menemui jalan buntu, hingga akhirnya dilakukan eksekusi pada hari Rabu, (19/01/2022).

Sebelum dieksekusi, pengosongan rumah itu dimulai dengan pembacaan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 17/2021.Eks tanggal 27 Juni 2021 Jo. Risalah Lelang Nomor 222/29/2020 tentang Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan yang disaksikan penghuni rumah.
“Selama pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan lancar, hanya sempat terjadi adu argumen pada awal pelaksanaan, karena dalam surat Pemberitahuan dari PN Jakpus kepada Termohon tercantum waktu pukul 09.00 WIB. Namun dalam pelaksanannya, pukul 08.10 WIB Jurusita sudah melakukan pengosongan,” jelasnya.
(Enryo)
- Diskusi Bulanan Media Suara Mabes Dorong Peningkatan Kualitas Wartawan - November 21, 2025
- DPN Sasak Integrity Watch (SIW): Sambut KUHAP Baru, Tonggak Penting Reformasi Hukum Acara Pidana Indonesia - November 19, 2025
- Satgas Pamtas Yonif 763/SBA Pos Joshiro Gelar Pemberian Bantuan Bahan Bangunan Untuk Gereja Baru Arsmin - November 19, 2025









Comment