SuaraMabes, Maluku– Pengacara Laeko Lapandewa, S.Hi.MH. yang merupakan seorang praktisi hukum sangat menyesalkan pelaporan kasus Dana Desa Lena yang dilaporkan sudah cukup lama berdiam dimeja Jaksa.
Melalui konsultasi yang dilakukan Kuasa Hukum Laeko Lapandewa dan Kasi intel Kejaksaan Buru, Azer Jongker Orno, SH.MH. diruangan Kantor Kejaksaan pada hari Rabu 25 Agustus 2021 mengatakan hasil Audit Inspektorat sudah ada dikejaksaan
Walaupun begitu kata Lapandewa, ” Kita harus memberikan sepport kepada Kejaksaan yang baru karena meraka sudah mengambil hasil audit dari Inspektorat untuk melakukan analisis dan kajian dalam melihat hasil Audit dari Inspektorat baru bisa disampaikan dan mereka tindak lanjuti.”
Tetapi jangan hanya sebatas ucapan atau masuk dalam dominan hitungan perkara namun paling tidak langkah yang diambil untuk ditindak lanjuti perkara ini.
“Sebab masyarakat Desa Lena selalu bertanya tanya sampai sekarang kasus ini belum juga naik, masyarakat tidak berfikir sejauh mana pimpinan Kejaksaan yang lama atau yan baru mereka hanya tau peroses hukum harus dijalankan,” cetusnya.
Padahal menurut Kuasa Hukum Eko Lapandewa kasus Dana Desa Lena harus dilihat secara fisik bukan dilihat dari laporan saja, iapun memperidiksi bahwa dari kerugian Negara kurang lebih sekitar Rp.800.000.000.terkait persoalan Dana Desa Lena.
Saya dan keinginan masyarakat Desa Lena harus diperoses secepatnya kalau tidak masyarakat merasa kecewa dengan Jaksa yang ada,” ujarnya. (MM)

Redaksi Media Suara Mabes (MSM) sebagai editor Publisher Website
Comment