MediaSuaraMabes, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan masyarakat yang memiliki tunggakan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat (13/6/2025) program pemutihan pajak kendaraan ini akan berlangsung mulai 14 Juni sampai dengan 31 Agustus 2025.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan program ini bukan untuk masyarakat yang tidak membayar pajak.
Menurutnya, pemutihan ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar pajak tepat pada hari tersebut.
Sebagai informasi, kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 DKI Jakarta.
- Cilincing Bersatu (CIBER) Dukung Turnamen Futsal Piala Camat Cilincing Cup 2025 Tingkat SD - November 12, 2025
- Ria Afrianti Siap Menjadi Leader Marketing Api Kedua di Pelalawan - November 12, 2025
- Kreditur Tagih Janji Mediasi Hakim dari Hasil Kerja Kurator PT Merpati Abadi Sejahtera - November 12, 2025









Comment