SuaraMabes Labuhanbatu – Sempat terkendala beberapa lama, akhirnya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, baru berhasil menarik 1 (satu) unit mobil dinas bermesin Toyota Prado, dari mantan bupati H Andi Suhaimi Dalimunthe.
Sementara 1 unit mobil dinas Pemkab Labuhanbatu lainnya, juga bermesin Toyota Prado, belum dikembalikan. Andi beralasan mobil dinas ini sudah dilelang dan kini sudah menjadi milik pribadinya.
Armansyah Abdi S.Sos, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Labuhanbatu Menjelaskan, “Benar bang, sudah dikembalikan. Sebelumnya berada ditangan H Ahmad Rizal Munthe SH (Datuk Rizal).”
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, mobil dinas yang berhasil ditarik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu itu, diperkirakan sudah berusia lebih dari 10 tahun. Sebelumnya, merupakan kenderaan dinas Bupati Labuhanbatu yang ketika itu dijabat dr H Tigor Panusunan Siregar SpPD.
Sementara, satu unit kenderaan dinas yang belum dikembalikan Andi Suhaimi Dalimunthe, masih berusia sekitar 6 tahun. Sebelumnya, menjadi kenderaan dinas Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap SE MM.
Terpisah, hal yang sama disampaikan Pejabat Bupati Labuhanbatu, Mulyadi Simatupang SPi MSi. Saat dikonfirmasi wartawan dia mengatakan, 1 (satu) unit mobil dinas bermesin Toyota Prado sudah dikembalikan H Andi Suhaimi Dalimuntge. Sedangkan 1 lagi masih ditahan Andi Suhaimi.
“Satu unit mobil Toyota Prado sudah dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten. Sedangkan 1 unit lagi, menurut saudara Andi Suhaimi sudah dilelang dan menjadi hak miliknya,” Mulyadi menjelaskan.
Tetapi ucapnya, setelah saya panggil bagian aset, sampai saat ini mobil dimaksud masih berstatus milik Pemerintah Kabupaten. Karena tidak ada bukti dokumen lelangnya.
Meski begitu, menurut Mulyadi, dia sudah meminta kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, agar menindaklanjuti persoalan tersebut. Sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku. (Indra)

Redaksi Media Suara Mabes (MSM) sebagai editor Publisher Website
Comment