MediaSuaraMabes, Mempawah Kalbar – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Syariah Cabang Mempawah tampil sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat pada audiensi dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mempawah, Kamis (30/10/2025) di kantor DPRD Mempawah.
Audiensi ini digelar sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Mempawah.
Dalam forum tersebut, HMI membawa 16 pertanyaan kritis yang menyinggung dasar hukum, transparansi data, serta klaim “PBB gratis bagi NJOP di bawah Rp25 juta” yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui media sosial resminya.
Pertanyaan-pertanyaan itu disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, PP Nomor 12 Tahun 2019, dan UUD 1945 Pasal 23A, yang menegaskan asas keadilan, keterbukaan, dan legalitas dalam setiap kebijakan pajak daerah.
BPPRD Akui Pajak Naik Sejak 2021
Dalam forum terbuka itu, Plt. Kepala Dinas BPPRD Kabupaten Mempawah, Bapak Suprinto, secara terbuka membenarkan bahwa kenaikan PBB P2 telah berlangsung sejak tahun 2021 akibat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di berbagai wilayah.
Ia menambahkan bahwa masyarakat yang merasa keberatan dengan besaran pajak dapat mengajukan keberatan resmi ke BPPRD agar dilakukan peninjauan kembali, dan bila layak, pajak tersebut bisa diturunkan.
HMI: Rakyat Jangan Diam, Gunakan Hak Keberatan!
Ketua HMI Komisariat Syariah Cabang Mempawah, Muslim, menegaskan bahwa pernyataan dari BPPRD merupakan bukti nyata bahwa kenaikan pajak bukan sekadar isu, tapi fakta yang sudah berjalan empat tahun terakhir.
Muslim menekankan bahwa HMI berdiri di barisan depan bersama rakyat, bukan sebagai penonton.
Menurutnya, perjuangan mahasiswa bukan hanya di ruang kelas, tetapi juga di ruang kebijakan, di mana suara rakyat sering kali diabaikan.
Tuntutan HMI: Transparansi dan Keadilan Pajak Daerah
Dalam audiensi itu, HMI menuntut agar BPPRD lebih transparan dalam menetapkan dan mensosialisasikan NJOP serta nilai pajak kepada masyarakat.
Mahasiswa menilai bahwa selama ini, kebijakan kenaikan pajak dilakukan tanpa komunikasi publik yang memadai, sehingga menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan warga.
HMI juga mendesak Pemkab Mempawah untuk meninjau ulang batas Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) agar masyarakat berpenghasilan rendah tidak ikut menanggung beban fiskal yang semakin berat.
HMI Siap Mengawal Rakyat Sampai Akhir
Audiensi ini menjadi bukti bahwa HMI Komisariat Syariah Cabang Mempawah tidak hanya menjadi penonton, tetapi pelaku perubahan sosial yang nyata.
Mahasiswa hadir bukan untuk melawan pemerintah, tetapi untuk menegakkan keadilan dan memastikan kebijakan publik berpihak kepada rakyat.
Audiensi ini menegaskan satu hal: suara mahasiswa masih menjadi benteng terakhir rakyat kecil.
Selama kebijakan tidak berpihak pada keadilan, HMI Syariah Cabang Mempawah akan terus berada di garis depan — mengawal, mengkritik, dan memperjuangkan kebenaran.(Hepni)
Sumber : Muslim, Ketua HMI Komisariat Syariah Cabang Mempawah.

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak Tanggal 3 Juni 2021 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Kalimantan Barat.
Email : hepni.jaya.kusuma@suaramabes.com









Comment