“Pagar Makan Tanaman”: Mariana, Perempuan Tak Bersurat Nikah, Diduga Rampas Aset & Klaim Asuransi Rp730 Juta Milik Keluarga Alm. Djuniman

MediaSuaraMabes, Banda Aceh — Kisah tragis berbalut pengkhianatan hukum dan moral menyeruak dari jantung Banda Aceh.

Perempuan bernama Mariana, yang tak pernah tercatat dalam perkawinan sah dengan mendiang Juliman dan saat ini beralamat di Jalan T. M. Daudsyah, Lorong Pustaka Esa, Jurong Merpati Nomor 7, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, kini diduga menguasai aset, membalik nama sertifikat tanah, dan mencairkan klaim asuransi senilai Rp730 juta milik keluarga pewaris Alm. Djuniman / Lie King Hong tanpa dasar hukum yang sah.

Berdasarkan data kependudukan yang tercatat:

• Nama: Mariana
• Tempat/Tanggal Lahir: Banda Aceh, 31 Agustus 1971
• Nama Orang Tua: Ayah Bohrio / Ibu Sapinah

Dari hasil penelusuran hukum, tidak terdapat catatan perkawinan resmi antara Mariana dan almarhum Juliman, sehingga hubungan keduanya tidak diakui sebagai perkawinan sah menurut hukum negara sesuai Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Namun, dari hubungan tersebut lahir tiga orang anak, yakni:

• Margaretha Kati Auli Liandra
• Martin Sebastian Liandra
• Gilbert Antoni Liandra

Ketiga anak tersebut memang tercatat secara administratif sebagai anak dari Mariana dan almarhum Juliman, namun tidak otomatis memiliki status anak sah di luar pencatatan perkawinan yang sah menurut hukum negara.

Fakta-fakta hukum ini menjadi dasar utama bagi RH LAW FIRM & PARTNER untuk mengambil langkah tegas melalui surat somasi terbuka sebagai upaya hukum resmi dalam melindungi hak-hak ahli waris yang sah atas tindakan penguasaan tanpa dasar hukum.

FAKTA HUKUM

1. Fakta Keluarga

Pewaris:
• Alm. DJUNIMAN / LIE KING HONG, wafat pada 18 Juli 2013
• Alm. SURIATI / TJEN LIAN KIAUW, wafat pada 26 Desember 2004

Anak-anak dari perkawinan tersebut:
a. JULIMAN – wafat pada 26 Desember 2004
b. SURJANA – masih hidup
c. RUSLAN – masih hidup
d. SUKIRMAN – wafat pada tahun 2016

2. Dasar Hukum Waris

• Berdasarkan Keterangan Hak Warisan Nomor 40/2005, yang dibuat di hadapan Notaris H. Nasrullah, S.H. di Banda Aceh pada tanggal 31 Oktober 2005.
• Akta tersebut secara autentik dan sah secara hukum menetapkan bahwa ahli waris dari Alm. SURIATI / TJEN LIAN KIAUW adalah:

o DJUNIMAN (suami pewaris)
o SURJANA (anak)
o RUSLAN (anak)
o SUKIRMAN (anak)

• Nama JULIMAN tidak tercantum dalam akta karena telah meninggal dunia bersamaan dengan pewaris (26 Desember 2004), sehingga tidak memiliki hak waris atas harta peninggalan SURIATI / TJEN LIAN KIAUW.

Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 830 dan Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang menegaskan bahwa:

“Pewarisan hanya berlangsung karena kematian, dan mereka yang meninggal lebih dahulu atau bersamaan dengan pewaris tidak dapat mewarisi.”

Dengan demikian, secara hukum hak mewaris Juliman gugur demi hukum, dan segala akibat hukum yang timbul darinya juga tidak dapat dilanjutkan oleh pihak lain .

Konsekuensinya, Mariana — yang mengaku sebagai istri Juliman — tidak memiliki dasar hukum apa pun untuk menuntut, menguasai, ataupun melakukan tindakan hukum atas harta peninggalan keluarga Alm. Djuniman / Lie King Hong_ .

DANA ASURANSI RP730 JUTA DIDUGA DICAIRKAN PAKAI DOKUMEN WARIS PALSU

Mariana bukanlah sosok yang memiliki kapasitas hukum maupun kemampuan administratif yang memadai. Karena itu, langkah berani mencairkan dana asuransi sebesar Rp730 juta mustahil terjadi tanpa campur tangan dan arahan pihak lain — terutama kuasa hukumnya, yang diduga menjadi aktor intelektual di balik penyusunan dan penggunaan dokumen waris palsu tersebut.

RH LAW FIRM & PARTNER mengungkap bahwa Mariana menggunakan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAH) tertanggal 15 Januari 2016 untuk mencairkan klaim asuransi jiwa atas nama Alm. Djuniman di PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

Dokumen tersebut dinilai cacat hukum karena disusun tanpa dasar perkawinan sah dan hanya dilegalisasi oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh sebatas pengesahan tanda tangan administratif, bukan penetapan ahli waris yang sah secara materiil, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan praktik hukum waris nasional di Indonesia.

Lebih lanjut, Mariana sadar sepenuhnya bahwa dirinya bukan istri sah Juliman, dan Juliman sendiri tidak memiliki hak mewarisi, karena telah wafat bersamaan dengan pewaris.

Namun, dokumen tersebut tetap digunakan untuk mencairkan dana Rp730 juta, yang jelas menunjukkan adanya unsur kesengajaan, perencanaan, dan niat jahat yang terstruktur.

“Itu bukan kekeliruan — itu tindakan sadar, terencana, dan mengandung niat jahat yang jelas,” tegas Ridwan Muhammad, S.H., M.Hum., Advokat RH LAW FIRM & PARTNER.

Temuan ini menunjukkan bahwa proses pencairan dana asuransi tidak mungkin dilakukan tanpa dukungan pihak yang memahami teknis administrasi dan celah hukum, sehingga peran kuasa hukum Mariana menjadi sorotan utama dalam pembuktian hukum selanjutnya.

DUGAAN PERAN KUASA HUKUM DALAM MANIPULASI DAN INTIMIDASI

Kemiripan nama Alm. Djuniman dan Alm. Juliman diduga sengaja dimanfaatkan oleh Mariana untuk menciptakan kebingungan administrasi serta membelokkan proses hukum waris — tindakan yang bahkan diduga turut dirancang atau disarankan oleh kuasa hukumnya.

Lebih jauh, kuasa hukum Mariana juga diduga berperan aktif dalam pola tekanan dan intimidasi terhadap pihak-pihak tertentu, termasuk para penyewa toko yang menempati aset Alm. Djuniman.

Akibatnya, para penyewa tersebut merasa takut dan enggan memberikan keterangan yang sebenarnya, sehingga proses klarifikasi atas kepemilikan aset menjadi terhambat.

Menurut informasi yang diperoleh tim hukum, sebagian uang sewa toko bahkan diduga dikutip atau diterima langsung oleh kuasa hukum Mariana, bukan oleh pihak yang memiliki hak sah atas aset tersebut.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya kerja sama terstruktur antara Mariana dan kuasa hukumnya dalam mempertahankan penguasaan aset secara melawan hukum.

Perbuatan kuasa hukum Mariana tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan tercela dan tidak mencerminkan kehormatan profesi advokat.

Sebagai pihak yang seharusnya menjunjung tinggi supremasi hukum, asas profesionalitas, dan integritas profesi, kuasa hukum justru diduga bertindak sewenang-wenang, melampaui kewenangan hukum, serta menjalankan praktik yang bertentangan dengan kode etik advokat.

Tindakan demikian bukan hanya mencederai integritas profesi advokat, tetapi juga menodai prinsip keadilan serta merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

ASET, SEWA TOKO, DAN SERTIFIKAT DIDUGA IKUT DIKUASAI

Selain mencairkan klaim asuransi, Mariana juga diduga telah mengambil uang sewa toko serta membalik nama sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Alm. Djuniman / Lie King Hong secara sepihak, tanpa persetujuan ahli waris yang sah.

Tindakan-tindakan tersebut diduga tidak dilakukan sendiri, melainkan melibatkan peran aktif kuasa hukumnya yang membantu mengatur, mendampingi, bahkan mengkoordinasikan proses administrasi dan penerimaan hasil sewa dari pihak ketiga.

Peran kuasa hukum ini diduga menjadi faktor penting yang memungkinkan Mariana menguasai aset, menyusun dokumen balik nama, dan mempertahankan penguasaan ekonomi atas harta Alm. Djuniman secara sistematis dan terencana.

Padahal, berdasarkan Akta Keterangan Hak Warisan Nomor 40/2005 yang dibuat oleh Notaris H. Nasrullah, S.H., ahli waris sah yang tercatat hanyalah Ny. Surjana, Ruslan, dan (alm.) Sukirman.

Dengan demikian, setiap tindakan penguasaan, pengalihan, atau pembalikan nama aset tanpa dasar hukum yang sah — terlebih jika dilakukan dengan dukungan atau keterlibatan kuasa hukum — dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) dan berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.

ALASAN PUBLIKASI: TIDAK ADA ITIKAD BAIK DARI PIHAK MARIANA

Sebelumnya, RH LAW FIRM & PARTNER telah melayangkan somasi terbuka bernomor 001/SKHW-RH/IX/2025 kepada Mariana, memberikan tenggat waktu 7 (tujuh) hari kalender untuk menunjukkan itikad baik dan mengembalikan seluruh aset, dana klaim asuransi, serta sertifikat tanah milik Alm. Djuniman / Lie King Hong.

Namun hingga tenggat tersebut berakhir, tidak ada tanggapan maupun langkah pengembalian yang dilakukan.

Adapun bentuk kewajiban tersebut meliputi:

• Mengembalikan seluruh uang sewa toko dari aset milik Alm. Djuniman.
• Mengembalikan seluruh dana klaim asuransi Rp730 juta atas nama Alm. Djuniman / Lie King Hong yang telah dicairkan melalui PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha;
• Mengembalikan seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Alm. Djuniman / Lie King Hong yang telah dikuasai dan/atau dibaliknama oleh Mariana kepada pihak yang berhak, melalui kuasa hukum sah RH LAW FIRM & PARTNER, selaku kuasa dari Ny. Surjana, ahli waris yang sah.

Publikasi ini dilakukan karena tidak terdapat itikad baik dari pihak Mariana untuk menyelesaikan kewajiban hukum dan moral sebagaimana ditegaskan dalam surat somasi tersebut.

PERINGATAN UNTUK PUBLIK: JANGAN TRANSAKSI DENGAN MARIANA

RH LAW FIRM & PARTNER dengan ini memperingatkan masyarakat luas agar tidak melakukan transaksi apa pun — termasuk sewa, jual-beli, ataupun pengalihan aset — yang masih tercatat atas nama Alm. Djuniman / Lie King Hong maupun Mariana.

Seluruh tindakan penguasaan dan transaksi yang dilakukan oleh Mariana terhadap aset-aset tersebut dilakukan secara melawan hukum, tanpa dasar kepemilikan yang sah, dan bertentangan dengan dokumen waris yang diakui secara autentik.

Dengan demikian, setiap pihak yang terlibat atau bekerja sama dalam bentuk apa pun atas dasar klaim kepemilikan dari Mariana dapat dinyatakan turut serta dalam perbuatan melawan hukum dan berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana.

Lebih jauh, tim hukum RH LAW FIRM & PARTNER menilai penting bagi publik mengetahui latar belakang sebenarnya dari Mariana. Perempuan tersebut dulunya hidup dalam keterbatasan dan dipekerjakan oleh Alm. Djuniman / Lie King Hong, ayah dari Ny. Surjana dan Ruslan.

Namun, setelah memperoleh kepercayaan dan kedekatan dari keluarga tersebut, Mariana justru berbalik arah — melanggar kepercayaan dan menguasai harta orang yang pernah memberinya kehidupan.

Pada dasarnya, Alm. Djuniman tidak pernah menyetujui hubungan antara Alm. Juliman dengan Mariana.

Namun, karena Mariana mengaku telah hamil, Alm. Djuniman memilih menutup mata demi menjaga kehormatan keluarga.

Keputusan penuh belas kasih itulah yang kemudian justru disalahgunakan oleh Mariana untuk masuk dan menguasai lingkar ekonomi keluarga pewaris.

Karena itu, RH LAW FIRM & PARTNER menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut terhadap siapa pun yang mengatasnamakan kuasa hukum Mariana.

Setiap tindakan intimidasi, ancaman, atau upaya menghalangi klarifikasi hukum akan diproses sebagai bagian dari tindak pidana baru dan menjadi perhatian serius tim hukum kami.

“Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan moral. Ibarat pepatah lama, pagar makan tanaman,” ujar Ridwan Muhammad, S.H., M.Hum., Advokat RH LAW FIRM & PARTNER, dengan nada tegas.

“Orang yang dulu ditolong, kini justru menipu dan menguasai harta keluarga yang membesarkannya. Karena itu, kami tidak akan berhenti sampai seluruh kebenaran terbuka dan keadilan ditegakkan sepenuhnya.”

INTIMIDASI & TEROR HUKUM TERHADAP KLIEN RH LAW FIRM

Selain penguasaan aset dan manipulasi hukum waris, tim RH LAW FIRM & PARTNER juga menemukan adanya tindakan intimidasi terhadap klien kami, Ny. Surjana.
Setidaknya dua kali klien kami mengalami ancaman langsung berupa perampasan hak kebebasan dan penutupan akses terhadap tempat tinggalnya.

Dalam peristiwa pertama dan kedua, toko tempat Ny. Surjana tinggal dirantai dan digembok dari luar oleh pihak tak dikenal.

Setelah dilakukan penelusuran dan investigasi hukum, tim kami berhasil menemukan pelaku di lapangan, yang akhirnya mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah kuasa hukum Mariana.

Perbuatan tersebut jelas merupakan tindakan melawan hukum dan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), serta penghalangan proses hukum yang sah.

RH LAW FIRM & PARTNER menilai tindakan intimidatif semacam ini sebagai bentuk tekanan hukum tidak bermoral, yang bertujuan menakut-nakuti klien kami agar berhenti memperjuangkan hak warisnya.

Kami menegaskan, setiap bentuk ancaman dan kekerasan akan kami tindaklanjuti secara hukum, termasuk dengan melaporkan pihak-pihak yang terlibat — baik pelaku langsung maupun pemberi perintah — kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam jika ada yang mengancam keselamatan klien kami,” tegas Ridwan Muhammad, S.H., M.Hum.

“Kami punya bukti dan pengakuan, dan akan memastikan semua pihak yang terlibat dalam intimidasi ini mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.”

RH LAW FIRM: BUKTI LENGKAP, LANGKAH TEGAS

RH LAW FIRM & PARTNER menegaskan bahwa seluruh bukti hukum dalam perkara ini telah dikantongi secara lengkap, mulai dari Surat Keterangan Ahli Waris (SKAH) yang diduga palsu, rekam transaksi pencairan asuransi Rp730 juta, hingga data penerimaan uang sewa atas aset milik Alm. Djuniman / Lie King Hong.

“Kami sudah pegang bukti lengkap — dari SKAH palsu, transaksi asuransi Rp730 juta, hingga penerimaan uang sewa. Kalau tidak dikembalikan, biar publik tahu siapa sebenarnya Mariana dan apa yang ia lakukan terhadap harta pewaris,” tegas Ridwan Muhammad, S.H., M.Hum., Pimpinan RH LAW FIRM & PARTNER.

Ridwan menegaskan, langkah hukum yang diambil bukan sebatas somasi, melainkan bagian dari rangkaian tindakan hukum terukur sebelum laporan resmi disampaikan kepada aparat penegak hukum.

RH LAW FIRM & PARTNER berkomitmen menempuh seluruh jalur hukum — perdata, pidana, dan publikasi resmi — hingga seluruh hak ahli waris yang sah dikembalikan sebagaimana mestinya.

“Kami tidak akan berhenti pada teguran. Kami akan melangkah dengan bukti, dengan hukum, dan dengan integritas,” lanjut Ridwan.

“Siapa pun yang mencoba menguasai harta pewaris tanpa hak, akan berhadapan langsung dengan hukum negara.”

PENUTUP

Kasus dugaan penguasaan aset dan dana asuransi milik keluarga pewaris Alm. Djuniman / Lie King Hong ini menjadi peringatan keras bahwa setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum dan moral tidak akan dibiarkan.

RH LAW FIRM & PARTNER menegaskan komitmennya untuk menegakkan kebenaran melalui mekanisme hukum yang sah, baik secara perdata maupun pidana, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, profesionalisme, dan integritas advokat.

“Kami tidak mencari sensasi, tetapi keadilan,” ujar Ridwan Muhammad, S.H., M.Hum.
“Kami akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia hingga hak-hak ahli waris yang sah benar-benar kembali ke tangan yang berhak.”

Publik diimbau untuk tidak melakukan atau terlibat dalam bentuk transaksi apa pun dengan pihak bernama Mariana maupun yang mengatasnamakan kuasa hukumnya, baik dalam bentuk sewa, jual-beli, maupun penguasaan atas aset yang sebelumnya merupakan bagian dari harta keluarga Alm. Djuniman / Lie King Hong.

Langkah ini merupakan peringatan hukum sekaligus seruan moral, agar masyarakat tidak turut serta dalam tindakan yang dapat berpotensi melanggar hukum atau merugikan ahli waris yang sah.

RH LAW FIRM & PARTNER menegaskan bahwa setiap upaya manipulatif atas nama hukum tidak akan dibiarkan.

Keadilan akan ditegakkan melalui bukti dan prosedur yang sah, hingga seluruh kebenaran terungkap tanpa tersisa.

(Hanafiah)

Comment