Oknum Pejabat DLH Kabupaten Sukabumi Rugikan Keuangan Negara 877 Juta Hingga Ditetapkan Tersangka Oleh Kajari Kabupaten Sukabumi

MediaSuaraMabes, Sukabumi – Dua pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Mereka terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pelayanan persampahan tahun anggaran 2024.

Kedua tersangka tersebut adalah TS, selaku pejabat pembuat komitmen merangkap kuasa pengguna anggaran, dan HR, selaku bendahara pengeluaran pembantu.

Kasi Pidsus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 18 Maret 2025.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kejaksaan menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan truk dan pikap operasional angkutan sampah,” ujar Agus, Kamis (26/6/2025).

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi, perbuatan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 877.233.225.

“Modusnya dengan cara mark up anggaran pembelian sparepart. Contohnya beli satu oli, ditulis jadi empat. Misal harga Rp 20 ribu jadi Rp 40 ribu,” jelas Agus.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pasal alternatif, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

“Minimal penjara 4 tahun. Kedua tersangka ditahan di Lapas Warungkiara II A untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, hingga 15 Juli 2025,” ungkap Agus.

Agus menyebut, keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Sekarwangi dan dinyatakan dalam kondisi sehat sebelum ditahan.

Reporter  : Rio Julianto

Comment