MediaSuaraMabes, Mataram NTB — Wacana pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari luar daerah dalam proses seleksi Sekda saat ini menuai kritik serius dari perspektif hukum administrasi negara. Isu ini dinilai tidak sekadar persoalan teknis kepegawaian, melainkan menyentuh langsung prinsip merit system, martabat Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah, serta arah kepemimpinan birokrasi di era Gubernur dan Wakil Gubernur NTB saat ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, S.H., M.H., praktisi hukum administrasi negara sekaligus akademisi Universitas Muhammadiyah Mataram dan Majelis Hukum dan HAM PWM Muhammadiyah NTB periode 2022–2027.
Menurutnya, Sekda merupakan jabatan karier tertinggi ASN di daerah yang secara normatif bukan jabatan politik dan tidak boleh menjadi ruang kompromi kekuasaan. Undang-Undang ASN dan prinsip good governance menegaskan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi harus didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, integritas, rekam jejak, dan kinerja, bukan pada asal daerah atau preferensi politik.
“Persoalan menjadi krusial ketika muncul narasi seolah-olah Pemda NTB kekurangan ASN yang layak menduduki jabatan Sekda. Padahal, fakta seleksi justru menunjukkan sebaliknya,” tegas Firzhal.
Ia mengungkapkan bahwa dari 10 calon Sekda NTB, mayoritas merupakan ASN internal daerah yang telah lama menduduki posisi strategis dan relevan, di antaranya Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Asisten I Setda NTB, Kepala Dinas Kominfotik NTB, Kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga NTB, Kepala Dinas Perdagangan NTB, hingga Staf Ahli Setda NTB dan Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Bima.
Sementara itu, hanya dua calon yang berasal dari luar lingkungan ASN daerah NTB, yakni satu dari kementerian pusat dan satu dari instansi vertikal provinsi lain. Dengan komposisi tersebut, menurut Firzhal, klaim kekurangan ASN berkualitas di NTB tidak rasional dan tidak berdasar secara yuridis, bahkan berpotensi merendahkan martabat birokrasi daerah itu sendiri.
“Argumen kekurangan SDM ASN daerah gugur dengan sendirinya ketika melihat keberagaman latar belakang, pengalaman, dan posisi strategis para calon internal. Dalam perspektif hukum administrasi negara, kondisi ini justru menegaskan bahwa merit system seharusnya bekerja dari dalam sistem birokrasi daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa kehadiran calon dari luar daerah tanpa didahului pembuktian kegagalan ASN internal secara objektif, terbuka, dan terukur, menimbulkan persoalan hukum serius. Hal tersebut berpotensi melanggar asas kecermatan dan keadilan administratif sebagaimana diatur dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Menghadirkan calon luar daerah tanpa menegaskan keunggulan substantifnya atas ASN internal sama saja membangun hierarki kualitas semu. Ini berbahaya karena melemahkan kepercayaan ASN daerah terhadap sistem kariernya sendiri,” ujarnya.
Firzhal juga mengingatkan bahwa penggunaan diskresi dalam proses ini harus diawasi secara ketat. Diskresi bukan ruang bebas nilai, melainkan instrumen hukum yang dibatasi oleh kepentingan umum, rasionalitas, dan kepatutan. Tanpa kebutuhan objektif yang jelas, diskresi berpotensi berubah menjadi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) meskipun dibungkus prosedur formal.
“Sekda bukan alat untuk mengamankan agenda kekuasaan, melainkan penjaga profesionalisme dan netralitas administrasi pemerintahan,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kritik ini bukan penolakan terhadap perubahan, melainkan peringatan agar perubahan tetap berjalan dalam koridor hukum dan etika pemerintahan.
“Sekda bukan barang impor. ASN daerah bukan aparatur kelas dua. Dan merit system tidak boleh dikorbankan atas nama selera kekuasaan,” pungkas Firzhal. (***Red)
- Siaga NATARU 2025 – 2026, Direktur Operasi Pembangkit Gas PLN IP Kunjungi PLTA Saguling - January 3, 2026
- Mengimpor Sekda dan Merendahkan ASN Daerah: Kekeliruan Administratif di Provinsi NTB - January 2, 2026
- Ormas Madas Nusantara Desak Pemerintah Cabut AHU Ormas Preman Agar Tidak Rusak Citra Ormas Positif - January 2, 2026












Comment