Mencuri Mesin Tetas Telur Ayam, 3 Tersangka Di Amankan Team Tarsius Presisi Polsek Matuari

SuaraMabes,Bitung – Team Tarsius Presisi Polsek Matuari melakukan Penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian Mesin Tetas telur ayam dan 27 (dua puluh tujuh) ekor ayam ras philipin di Perum Maesaan Kel. Sagerat Kec. Matuari Kota Bitung. Kamis (30/9/2021).

Berdasar kan Laporan Polisi Nomor : LP/B/135/IX/2021/SULUT/RES-BITUNG, Tanggal, 28 September 2021 team presisi polsek matuari menangkap pelaku pencurian yang terjadi di Maesaan Kel.Sagerat,Kec Matuari

Akbp Alam Kusuma S Irawan SH.SIK.MH melalui Kasubbag Humas Akp Hermanses Katiandagho mengatakan,adapun kronologis kejadian Pada hari Senin, 27 September 2021, sekitar Jam 01.00 Wita ketiga pelaku mendatangi kediaman korban di Perum Maesaan Kel. Sagerat Kec. Matuari Kota Bitung.

“Saat itu rumah korban dalam keadaan kosong karna korban bersama keluarga berada di Rumoong Kab. Minsel, sehingga para pelaku memasuki rumah korban dengan cara para pelaku mencungkil jendela depan rumah kemudian pelaku masuk dalam rumah dan mengambil 1 (satu) unit mesin tetas telur ayam dan 27 (dua puluh tujuh) ekor ayam ras philipin yang berada didalam rumah,” ujar nya

Lanjutnya,  para pelaku mengambil mesin tetas telur ayam dan ayam didalam rumah dengan cara Pelaku Lk. F B masuk kedalam rumah sedangkan kedua pelaku masing Lk. M A M dan J S di luar rumah. Kemudian pelaku F B mengambil mesin tetas kemudian mengeluarkan dari rumah dan menyerahkan kepada pelaku M A M, lalu pelaku balik lagi kedalam rumah dan mengambil ayam bersama kandang dan membawa keluar rumah diserahkan kepada pelaku J S.

“Selanjutnya setelah berhasil mengambil mesin tetas telur ayam dan ayam para pelaku menuju rumah Lk.J Sdi Kel.Sagerat, kemudian ayam hasil pencurian tersebut ketiga pelaku membagi bersama 27 ekor ayam berbagi tiga orang dan mesin tetas pelaku Lk. F B menyimpannya di rumah temannya Lk. OMAN di Kel. Sagerat,” ungkapnya.

Adapun penangkapan pelaku Lk. F B di Kel. Sagerat selanjutnya menangkap pelaku J S dan M A M di Kel.Tanjung merah, pada saat ditangkap para pelaku tidak melakukan perlawanan selanjutnya langsung di bawa ke Polsek Matuari dengan barang bukti yang di sita 1 (satu) unit mesin tetas telur ayam,16 (enam belas) ekor ayam,(satu) unit kandang ayam dengan nilai Kerugian materil sebesar Rp. 6.560.000,- (enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ke 3 tersangka di jerat Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 KUHP, Subsider Pasal 362 KUHP. Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.” tutup Kasubbag Humas. (hpb/chalix)

Comment