MediaSuaraMabes, Banda Aceh — Aroma skandal hukum besar menyeruak di Banda Aceh. RH LAW FIRM & PARTNER yang dipimpin oleh Ridwan Muhammad, S.H., M.Hum., mengungkap dugaan serius terjadinya pemalsuan dan manipulasi hukum berskala besar dalam penggunaan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAH) palsu oleh seorang perempuan bernama Mariana untuk mencairkan tiga polis asuransi atas nama Alm. Djuniman / Lie King Hong di PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) dengan total nilai mencapai Rp.730 juta.
Berdasarkan hasil investigasi hukum, dokumen bertanggal 15 Januari 2016 yang dilegalisasi oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh ternyata hanya berupa pengesahan tanda tangan administratif, bukan penetapan ahli waris yang sah secara hukum.
Namun, surat tersebut tetap dipakai oleh Mariana dan kuasa hukumnya untuk mencairkan dana asuransi seolah-olah memiliki kekuatan hukum penuh.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi manipulasi terang-terangan yang menyesatkan publik,” tegas Ridwan Muhammad, S.H., M.Hum., Advokat dan Pimpinan RH LAW FIRM & PARTNER.
“Surat itu hanya disahkan tanda tangannya, bukan isinya. Tapi oleh kuasa hukumnya dipoles dan dijual seolah-olah itu penetapan pengadilan. Ini bentuk penyimpangan hukum yang berbahaya dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.”
Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa Mariana tidak mungkin mampu melakukan aksi kompleks tersebut seorang diri. Firma hukum menilai adanya peran aktif dan kendali langsung dari kuasa hukumnya, yang diduga menjadi sutradara intelektual di balik penyusunan dokumen palsu dan rekayasa administratif guna memuluskan pencairan dana asuransi secara melawan hukum.diambil mengarah kuat kepada kuasa hukumnya — inilah yang sedang kami dalami.”
KUASA HUKUM DIDUGA SUTRADARA INTELEKTUAL
Mariana diketahui hanyalah mantan pekerja di rumah Alm. Djuniman — ayah dari Juliman.
Dulunya ia membantu urusan rumah tangga keluarga pewaris, namun setelah memperoleh kepercayaan, diduga memanfaatkan kedekatan itu untuk bersekongkol dengan kuasa hukumnya menyusun SKAH palsu demi mencairkan dana asuransi ratusan juta rupiah.
“Tidak mungkin seseorang yang tidak memahami hukum bisa mengatur legalisasi di pengadilan dan mencairkan Rp730 juta tanpa arahan pihak yang lebih paham hukum,” ujar Ridwan.
“Semua jejak administratif dan langkah hukum yang diambil mengarah kuat kepada kuasa hukumnya — inilah yang sedang kami dalami.”
NAMA FIKTIF “JULIMAN SURIATI” DIPAKAI UNTUK REKAYASA SURAT
Temuan tim hukum RH LAW FIRM & PARTNER menunjukkan bahwa Surat Keterangan Ahli Waris (SKAH) yang digunakan oleh Mariana ternyata memuat nama fiktif “Juliman Suriati” — padahal tidak pernah ada orang dengan nama tersebut dalam struktur keluarga pewaris.
Secara genealogis, Suriati adalah istri sah dari Alm. Djuniman, sedangkan Juliman adalah anak kandungnya.
Keduanya meninggal dunia secara bersamaan dalam tragedi tsunami Aceh pada 26 Desember 2004.
Dengan demikian, penggabungan nama “Juliman Suriati” jelas merupakan rekayasa sadar yang dilakukan untuk mengelabui pihak asuransi dan menimbulkan kesan bahwa Mariana memiliki hubungan perkawinan sah dengan pewaris.
“Artinya, surat itu cacat sejak lahir,” tegas Ridwan Muhammad, S.H., M.Hum.
“Nama ‘Juliman Suriati’ itu hanyalah ciptaan fiktif untuk membangun legitimasi palsu.
Tujuannya satu — menciptakan kesan seolah Mariana adalah istri sah pewaris, padahal tidak pernah ada pernikahan resmi antara Mariana dan Juliman.”
Tujuan Surat: Untuk Mencairkan Klaim Asuransi
Secara eksplisit, Surat Keterangan Ahli Waris (SKAH) palsu tersebut dibuat “untuk keperluan mengurus atau menerima klaim asuransi pada PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha”, sebagaimana tertulis dalam dokumen resmi.
Di dalamnya, tercantum tiga nomor polis asuransi jiwa atas nama Almarhum Djuniman, yaitu:
• Polis No. 971202388
• Polis No. 971204066
• Polis No. 971202350
Ironisnya, dalam surat tersebut, Alm. Djuniman disebut sebagai “ayah kandung Juliman Suriati”, sebuah kombinasi nama fiktif yang tidak pernah ada dalam struktur keluarga pewaris.
Pencantuman itu menjadi bukti kuat adanya rekayasa sistematis untuk mengelabui pihak Wanaartha Life agar menganggap Mariana berhak atas klaim dana pewarisan.
“Surat itu bukan sekadar salah, tapi sengaja dirancang untuk kejahatan finansial,” tegas Ridwan Muhammad, S.H., M.Hum.
“Kalimat ‘untuk mengurus klaim asuransi’ di dalamnya adalah bukti paling nyata bahwa dokumen itu dibuat bukan untuk urusan administrasi waris, melainkan untuk membobol dana asuransi secara terencana.”
RH LAW FIRM & PARTNER menilai bahwa tindakan pencairan tiga polis tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan dokumen dan kelalaian serius di pihak asuransi yang tidak melakukan verifikasi hukum terhadap keabsahan SKAH yang diajukan oleh Mariana dan kuasa hukumnya.
PENGESAHAN PN BANDA ACEH JADI TAMENG LEGALISASI PALSU
Temuan RH LAW FIRM & PARTNER menunjukkan bahwa pengesahan surat oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh menjadi celah utama yang dimanfaatkan oleh kuasa hukum Mariana untuk menciptakan ilusi legalitas atas dokumen palsu tersebut.
Padahal, pengesahan tersebut hanya bersifat administratif — sekadar verifikasi tanda tangan, bukan penetapan ahli waris yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Ini seperti menstempel surat palsu supaya terlihat resmi,” tegas Ridwan Muhammad, S.H., M.Hum.
“Pengadilan hanya mengesahkan tanda tangannya, bukan substansi isinya. Tapi oleh kuasa hukumnya, hal itu dipoles dan dijual seolah-olah putusan pengadilan. Ini bentuk penyimpangan hukum yang menyesatkan publik.”
Menurut RH LAW FIRM, kuasa hukum Mariana dengan sengaja menggunakan hasil legalisasi tersebut sebagai tameng hukum palsu, untuk menipu pihak asuransi dan masyarakat awam agar percaya bahwa surat itu sah secara hukum.
Langkah ini dinilai sebagai modus klasik penyalahgunaan administrasi peradilan, di mana dokumen bermasalah dibungkus dengan cap pengesahan agar tampak memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Dalam konteks ini, tindakan kuasa hukum Mariana dipandang bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi bentuk penyalahgunaan pengetahuan hukum untuk memperdaya lembaga resmi negara dan mengambil keuntungan finansial dari proses yang cacat secara hukum.
Sebagai bagian dari komitmen transparansi publik, RH LAW FIRM & PARTNER menyatakan bahwa pada edisi berikutnya akan menampilkan identitas dan wajah kuasa hukum Mariana, serta mengungkap hubungan dan kedekatan pribadi keduanya, agar publik mengetahui siapa dalang sebenarnya di balik pemalsuan dokumen dan pembobolan dana asuransi Rp.730 juta tersebut.
MARIANA HANYA WAYANG, KUASA HUKUM SUTRADARANYA
Dalam hasil investigasi internal, RH LAW FIRM menemukan indikasi kuat bahwa Mariana hanyalah wayang, sementara seluruh konsep, redaksi surat, dan strategi pencairan disusun oleh kuasa hukumnya.
“Mariana cuma disuruh tanda tangan. Sutradaranya jelas — kuasa hukumnya,” kata Ridwan.
“Diduga bahwa dialah yang menyiapkan narasi, menulis surat, dan membuka jalur ke pihak asuransi. Ini praktik licik yang memanfaatkan ketidaktahuan orang awam untuk merampas hak keluarga pewaris.”
(Hanafiah)

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 Sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Aceh
Email : hanafiah@suaraMabes.com
Comment