Lakukan Pencurian Uang, Ibu Rumah Tangga Di Ketapang Diamankan Polisi

MediaSuaraMabes, Ketapang Kalbar – Seorang ibu rumah tangga berinisial J (37) diamankan tim Buser Polres Ketapang bersama Unit Reskrim Polsek Delta Pawan Polres Ketapang setelah diduga kuat melakukan pencurian sejumlah uang di sebuah rumah di Kelurahan Mulia baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.

Terungkapnya kasus pencurian tersebut diawali dari penangkapan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Rumah Sakit Fatima pada sebuah rumah di wilayah Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada Kamis (30/10/2025) lalu.

Saat itu petugas gabungan Buser Polres Ketapang bersama Reskrim Polsek Delta Pawan mengamankan dua orang yang diduga pelaku curanmor. Ternyata saat dilakukan penangkapan, didapati seorang perempuan didalam rumah tersebut yang merupakan istri dari pelaku pencurian sepeda motor di Rumah Sakit Fatima, dimana wajah dan ciri ciri perempuan tersebut persis dengan ciri ciri pelaku pencurian uang disebuah rumah di wilayah Kelurahan Muliabaru beberapa waktu lalu. Kecurigaan petugas terbukti benar setelah dilakukan pemeriksaan serta pencocokan profil wajah pelaku yang terekam dalam rekaman CCTV rumah korban.

“ Kita amankan terduga pelaku J, seorang ibu rumah tangga yang sehari hari bekerja sebagai asisten rumah tangga di tempat korban dimana pelaku ini kita duga melakukan pencurian di sebuah rumah di Kelurahan Muliabaru pada Sabtu (30/07/2025) lalu.

Pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi lalu melakukan perbuatannya yaitu mengambil uang korban tanpa seizin korban sebesar 5 juta rupiah. Perbuatan pelaku diketahui setelah gerak gerik pelaku terekan didalam CCTV yang terpasang di rumah korban ” Ujar Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR. melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si, Jumat (07/11/2025)

Kini pelaku beserta barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya serta rekaman CCTV telah diamankan di Mapolres Ketapang. Pelaku sendiri disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.

(A’ang Sanjaya/Red))

Comment