Lagi, Satres Narkoba Pesawaran Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat – Obatan Terlarang.

MediaSuaraMabes, Pesawaran – Langgar pasal 112 ayat (1) UU.RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, seorang pemuda pengangguran berinisial MR(18) dari Desa Suka jaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan, berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Pesawaran.

Bermula dari laporan masyarakat, bahwa MR sering membawa Narkoba jenis sabu. Petugas bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan. Ketika di geledah oleh petugas di dapati bukti di tangan ( MR) barang bukti jenis Sabu. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk di periksa lebih lanjut.(22/06).

Turut diamankan bersama tersangka barang bukti satu buah plastik klip berisi serbuk putih, yang di duga berisi narkoba jenis Sabu dengan berat 0, 20 gram dan satu buah hand phone merek Oppo warna ungu guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sampai saat ini kondisi di tkp aman terkendali, hal itu disampaikan oleh Kapolres Pesawaran dalam rilis nya melalui humas Polres Pesawaran.

* Rls/A.Sundari

Comment