MediaSuaraMabes, Babel – Korupsi 300T dihukum 6.5 Tahun Penjara Ini sudah sangat “adil” Suryadi Saman MKT (Mantan Komisaris Timah) Tanjungpandan 26 Desember 2024.
Dipenghujung 2024 ini, Hakim Pengadilan Tipikor memberi hadiah Tahun Baru kepada rakyat Bangka Belitung, berupa hukuman “sangat ringan” untuk kasus “sangat berat” ?
Tapi, apakah memang palu Hakim sudah sedemikian ringannya menghukum Koruptor? Izinkan saya berpendapat “berbeda”
Saya berpendapat bahwa kejahatan timah ini adalah contoh nyata KEGAGALAN NEGARA dalam mengelola sumber daya alam, inilah contoh nyata sebuah kejahatan TSM (Terstruktur, Masif dan Sistematis).
Saya termasuk pelaku kejahatan tersebut yang luput dari “kacamata jaksa”, sebagai mantan pejabat negara dan mantan pengawas korporasi negara, yang dipecat oleh Menteri negara, saya sudah sampaikan pada 2016 bahwa kalau tidak ada perubahan mendasar dalam tata kelola timah, peristiwa penghancuran Kantor Gubernur Bangka Belitung tahun 2006 “oktober kelabu” pasti akan berulang.
Lantas darimana “benang kusut” ini akan diurai? Apakah dengan menghukum mati koruptor timah 300T masalah timah Bangka Belitung akan selesai?
Ada setidaknya 3 masalah mendasar yang masih tersisa dibalik kasus timah 300T ini.
Apakah adil kalau kejahatan korporasi BUMN sebesar ini hanya dibebankan kepada Dewan Direksi? kemana fungsi pengawasan Dewan Komisaris?
Apakah dengan dibongkarnya kasus timah 300T ini, praktek praktek kejahatan TSM ini sudah berhenti sekarang ini?
Apakah kehadiran dan misi BUMN timah selama ini di Bangka Belitung sudah tercapai? dengan sebesar-besarnya menghasilkan Propit (laba/dividen) tanpa menghiraukan People (masyarakat) dan Planet (lingkungan).
Tidak banyak yang tahu bahwa masalah timah di Bangka Belitung ini dimulai dengan mem-PHK- kan 17524 MKT di tahun 1995 dan lebih banyak lagi yang “tidak tahu” bahwa Negara masih berhutang Pesangon Rp. 35 Milyar kepada MKT, sampai dengan hari ini.
Dihukum matipun semua Koruptor Timah 300T ini, masalah mendasar pertimahan di Bangka Belitung ini tidak akan selesai dan kasus seperti ini pasti akan berulang, dan yang akan memikul “kutukan timah” ini adalah anak cucu kita rakyat Bangka Belitung. (Saipul)

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 27 November 2024 Sebagai Kepala Biro (Kabiro) Belitung.
Email : tengku.saipul.anwar@suaramabes.com









Comment