Ketua LSM Gerhana: Persidangan Terdakwa Jack Rachman Sudah Dikondisikan

SuaraMabes, Banten – Anggiat Manalu, Spd SH, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM GERHANA) yang memantau Persidangan, Suhemi bin Abdul Rahman, Warga Negara Malasya yang sudah berganti nama menjadi Jack Rachnan, setelah kawin dengan Nurbaitti Warga Negara Indonesia, sidangnya masih belanjut di PN Tangerang. Rabu, (1 / 9 / 2021).

Persidangan terdakwa, Suhaemi bin Abdul Rachman, menurut Anggiat Manalu, Spd. SH , kepada “IGLOBALNEWS, CO. ID ” sudah banyak korban yang ditipu terdakwa, sampai miliaran rupiah, waktu penyidikan dari Polda, sampai Kejaksaan Negeri Tangerang, lanjut ke Persidangan sudah di kondisikan, dan tidak dilakukan penahanan ( Tahanan Kota ).

Faktanya, terdakwa yang tidak dilakukan penahanan, oleh Kejaksaan, maupun Pengadilan tapi Persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu, Senin dan Rabu, Sidang hari Senin (31 / 8 ), Ketua Majelis hakim. Ari Rancoko dan Selasa, (2 / 9 / 2021), ketua majelis hakim, Didit Santosa, kok seperti supir angkot ya bisa gantian. Kalam dalam persidangan kalau Ketua majelis diganti harus ada Penetapan dari Ketua Pengadilan.

Arif Budi Cahyono. Humas Pengadilan Negeri Tangerang yang ditanyakan masalah, Ketua majelis hakim, dalam persidangan terdakwa Suhaemi yang dalam persidangan 2 kali dalam satu minggu, apakah ada Penetapan dari Ketua Pengadilan, dari Ari Rancoko ke Didit Santosa. Arif, mengatakan belum tahu.

Anehnya, menurut Anggiat terdakwa yang dijerat Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Eva Novyanti, pasal 263 KUHP masalah Pemalsuan surat ( Dokument ) menyuruh terdakwa Suhemi memakai baju tahanan, seakan akan terdakwa ditahan sebagai mana lajimnya persidangan yang terdakwa di tahan di Lapas.

Persidangan, Senin (30 / 8 / 2021), ketua majelis yang memimpin persidangan, di ketuai Ari Rancoko, sebelum sidang di mulai, ketua majelis yang memimpin sidang mengatakan, kalau ketua majelis berhalangan, apakah keberatan Jaksa dan Pengacara terdakwa, Suhemi mengatakan tidak.

Sedangkan sidang, Selasa (1 / 9 / 2021), ketua majelis hakim yang menyidangkan terdakwa diketuai, hakim, Didit Santosa untuk mendengarkan saksi dari Kantor Imigrasi. Andri dari bagian data Dinas Kependudukan Pusat dan Maulana, Kasie Pelayanan Umum Kecamatan Cileduk Kota Tangerang.

Sidang sebelumnya Terdakwa, Suhemi Tahun 2019 dengan cara memalsukan KTP dan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) yang di Keluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil ) Pemalang Jawa Tengah. dan kemudian dipindahkan Kesudimara Jaya, Cileduk Rt O1 / 07, Tangerang Banten. dibantu Ketua Rt, Aminudin yang dijabat ipar terdakwa.

Setelah Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) terbit atas nama Jeck Rachman, Lahir Pemalang, 03 – 03 – 1975 , dipindah berdasarkan surat Pindah dari Dukcapil Pemalang ke Dukcapil Kota Tangerang, terdakwa, Suhemi bin Abdul Rahman seakan akan sudah resmi menjadi Warga Negara Indonesia.

Anggiat Manalu Spd. SH, lebih lanjut mengatakan, setelah keluar KTP atas nama, Jack Rachman, terdakwa mulai mengurus 3 Perusahaan, yaitu PT.Skipjack Tecknologi Indonesia.PT. Skipjack Internasional Indonesia. PT. Skipjack Internet Indonesia, Ketiga Perusahaan terdakwa bergerak di bidang Teknologi Informasi ( IT ).

Ketiga Perusahaan terdakwa Suhaemi mulai launching mulai. 1 juli 2020 dengan memasarkan, ” zetaspace'” alat Penyimpan data internet dan Provaider yang di hubungkan dengan Perangkap Komputer yang dihidupkan selama 24 jam dan bisa menghasilkan uang sampai 10 ribu USD / bulan.

Menurut beberapa korban yang duitnya sudah transfer untuk membeli Perangkap lunak alat Penyimpan data, sampai sekarang sudah lebih 3000 konsumen yang beli, di seluruh indonesia tapi sampai sekarang alatnya belum di kirim,.

Para korban berharap, ketua majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan terdakwa, yang sekarang masih tahap penyidikan di Mabes Polri, dalam putusan hakim. mengeluarkan Penetapan penahanan karena terdakwa dikwatirkan melarikan diri ke Negaranya. (JP. Dasuha.Aslin Purba.Nelson.dkk)

Comment