MediaSuaraMabes, Banda Aceh — Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Banda Aceh semakin menjadi sorotan publik. Ir. Teuku Hadi, MT, Ketua Komite SMAN 1 Banda Aceh, hingga saat ini tidak memberikan jawaban tertulis atas surat klarifikasi resmi yang dilayangkan Media Suara Mabes Wilayah Aceh, tetapi justru memilih membuat klarifikasi panjang di media lain.
Surat resmi bernomor 053/MSM-WILAYAH ACEH/VII/2025 yang dikirim pada 7 Agustus 2025 berisi permintaan klarifikasi atas dugaan iuran komite sebesar Rp150.000 per bulan yang dipungut tanpa rapat musyawarah, tanpa laporan pertanggungjawaban, dan tanpa dasar hukum yang sah. Surat tersebut juga mempertanyakan dugaan penahanan rapor siswa yang belum melunasi iuran. Hingga berita ini diterbitkan, jawaban tertulis resmi tak kunjung diterima oleh pihak Media Suara Mabes.
Pertanyaan yang Harus Dijawab, Publik dan wali murid ingin tahu:
1. Kapan tepatnya rapat komite digelar untuk menetapkan iuran tersebut?
2. Siapa saja yang diundang dan hadir dalam rapat tersebut?
3. Apakah ada notulen rapat dan daftar hadir resmi yang bisa dibuktikan secara tertulis?
4. Mengapa ada orang tua siswa yang anaknya sudah tamat tetapi mengaku tidak pernah diajak rembuk komite selama bertahun-tahun?
5. Mengapa tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban terbuka terkait penggunaan dana komite?
“Bukan Gentlemen” Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Suara Mabes Provinsi Aceh, Hanafiah, menilai langkah Ir. Teuku Hadi, MT, tidak gentlemen.
“Untuk apa omon-omon di media? Pertanggungjawaban itu bukan dengan omongan, tapi dengan bukti tertulis. Ini sudah Anda jalankan bertahun-tahun, dan banyak siswa sudah tamat, tapi orang tuanya tidak pernah tahu dan tidak pernah melihat laporan pertanggungjawaban dana komite,” tegas Hanafiah.
Hanafiah juga melempar pertanyaan tajam yang kini menjadi sorotan publik:
“Kalau selama ini sudah dijalankan dengan benar dan transparan, kenapa tidak menjawab surat resmi Media Suara Mabes Provinsi Aceh?”
Hentikan Pungutan yang Bertentangan dengan Hukum
Hanafiah menegaskan bahwa pemungutan iuran komite harus dihentikan, karena bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 12 ayat (1) yang melarang pungutan oleh komite sekolah yang bersifat memaksa, serta bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin akses pendidikan tanpa diskriminasi.
“Ingat, sebelum permasalahan ini melebar kemana-mana, segera gelar rapat pertanggungjawaban terbuka. Libatkan seluruh orang tua/wali murid, tampilkan laporan penggunaan dana, dan pastikan semua keputusan diambil sesuai prosedur hukum. Jangan sibuk omon-omon di media, karena yang dibutuhkan publik adalah bukti, bukan opini,” ujarnya.
Isu ini kini telah menjadi perhatian luas, bukan hanya di kalangan wali murid, tetapi juga pemerhati pendidikan dan masyarakat umum.
Tuntutan Transparansi
Pemerhati pendidikan mendesak Ir. Teuku Hadi, MT untuk segera memberikan klarifikasi tertulis disertai bukti rapat dan laporan keuangan komite. Bagi mereka, pertanggungjawaban tidak bisa hanya disampaikan lewat pernyataan di media, melainkan harus berbentuk dokumen yang bisa diverifikasi dan diakses publik. (Hanafiah)

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 Sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Aceh
Email : hanafiah@suaraMabes.com
Comment