Ketua Bawaslu Dompu Tidak Becus, Abaikan Laporan Pelanggaran Pemilu yang Kasat Mata

MediaSuaraMabes, Dompu – Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Propinsi Nusa tenggara Barat abaikan dan cenderung tutup mata terjadinya kecurangan pemilu, dan tidak mengambil tindakan tegas berkesan mengulur waktu serta diskriminasi untuk mengatasi situasi tersebut.

Atas kejadian tersebut menimbulkan berbagai polemik ,keresahan dan kekecewaan banyak pihak terutama bagi peserta pemilu maupun masyarakat luas pasca pemilu pada rabu 14 Februari 2024 yang lalu

Berdasaran hasil investigasi Tim jurnalis dan pemeriksaan Pengawas TPS 3 Desa Daha Kecamatan Hu’u pada tanggal 14 Februari 2024 telah terbukti pemilih An. NURWAHIDAH dengan NIK: 5205055607730002 yang berdomisili di Lingk. Kandai Dua Barat RT: 001/RW: 001 Kelurahan Kandai 2 Kec. Woja Kab. Dompu (Dapil 3) datang memberikan hak pilih di TPS 3 Desa Daha Kec. Hu’u Kab. Dompu (Dapil 2) tanpa membawa A5 (surat keterangan pindah memilih) dari TPS asal.

Pemilih yang bersangkutan telah melanggar Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 BAB VII tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Ulang, Lanjutan dan Susulan Pasal 80 huruf d.

Menindaklanjuti hal tersebut Pada tanggal 18 Februari 2024 Pengawas TPS 3 Desa Daha, Desi Rubianti mengirimkan Surat rekomendasi Usulan Pemungutan Suara Ulang di TPS 3 Desa Daha ke Bawaslu Kabupaten Dompu melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu kecamatan Hu’u).

Kemudian pada 19 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Dompu periode 2019- 2024 (Bawaslu yang Lampau)mengeluarkan Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang ditunjukkan kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum Periode 2019 – 2024 (KPU yang lampau)

Terindikasi ada permainan tertundanya,pemungutan suara ulang, (PSU) tidak dapat dilaksanakan sebab masa kerja KPU kabupaten Dompu Periode 2019 – 2024 berakhir tanggal 20 Februari 2024 pukul 24:00 Wita sampai menunggu Pelantikan KPU Dompu periode 2024 – 2029 (KPU Baru) semestinya dilaksanakan secepatnya.

Pada tanggal 19 Februari 2024. Mendengar issue akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 3 Desa Daha Kec. Hu’u, Caleg An. Ahmad Dul Rifaid, ST No. 4 Partai PKS terindikasi memprovokasi dan keberatan pemungutan suara ulang dengan menggerakkan masa memblokir Jalan Lintas Lakey tepatnya di pertigaan Cabang Jambu sejak pukul 17.00 hingga pukul 22.30 Wita baru dibuka pemblokiran jalan tersebut itupun atas mediasi yang sangat alot oleh Pihak Polres Dompu.

Baca Juga :  Maman Suratman Daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Provinsi Kalbar dari Partai Ummat

Menyikapi kekisruhan tersebut pada pukul 23.20 Bawaslu Dompu gelar mediasi antara Caleg An. Ahmad Dul Rifaid, ST beserta pendukungnya di Kantor Bawaslu Dompu yang di damping oleh staf Bawaslu Dompu (Jubair, SH) dan Anggota Panwas Kec. Hu’u An. Erwinsyah, SIP (Ketua) dan Zumarlan Ansyar (Anggota)

Usai pertemuan tersebut salah satu akun Riyan Saputra Arifin Fin membuat status terindikasi memprovokasi dengan narasi “Alhamdulillah, PSU atau pemungutan suara ulang tidak jadi dan dibatalkan di salah satu DESA di Kec. Hu’u. tetap OPTIMIS PAJO perwakilan 2 orang di parlemen. #PajoBERMARTABAT (dibuktian dengan Screen Shoot TS di Media Sosia Facebook)

Sebagai lembaga pengawas yang sudah disumpah di atas nama Alquran ,Pancasila ,dan UUD 1945 semestinya berperanan penting dalam mengatasi laporan kecurangan pemilu bukan menghindar apalagi memblokir nomor telepon keruka dikonfirmasi.

Pada tanggal 20 Februari 2024 Bawaslu Dompu melakukan penarikan kembali rekomendasi yang sebelumnya telah dikirim ke Komisioner KPU Dompu yang lama dengan alasan surat tidak berlogo dan tidak ada nomor surat (berdasarkan keterangan dari Ketua KPU yang baru)

“Kesalahan administrasi oleh Bawaslu sendiri kenapa nilai substansi diabaikan seperti PSU ini mengkhianati konstitusi ” cetus dari tim no urut 2 pks

Pada tanggal 21 Februari 2024 pendukung Caleg An. Musmuliyadin No. 2 Partai PKS demonstrasi di Sekretariat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK)/Kantor Camat Hu’u, pukul 08.00 Wita menuntut Bawaslu Dompu dan KPU Dompu untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Tuntutan lainnya meminta Bawaslu Dompu dan KPU Dompu mengklarifikasi atas pembatalan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang seharusnya dilakukan berdasarkan data fakta yang ada.

Aksi tersebut tidak mendapatkan respon dari Bawaslu Dompu karena tidak hadir, KPU beralasan sedang berada di Jakarta dalam agenda Pelantikan. Beruntung pihak Polres Dompu menghubungi KPU Dompu via Telephon Selular untuk mengkonfirmasi kesiapan waktu dari Pihak KPU Dompu dan Bawaslu Dompu. Karena pada saat di konfirmasi pihak KPU Dompu masih berada di perjalanan pulang menuju Dompu. Setelah adanya kesiapan waktu dari KPU Dompu dan Bawaslu Dompu akan bertemu dengan perwakilan dari masa aksi pada pukul 21.00 Wita di Kantor KPU Dompu. Dengan adanya kesiapan waktu pihak KPU Dompu dan Bawaslu Dompu akhirnya masa aksi demonstrasi berakhir pada pukul 14.45 Wita.

Baca Juga :  Dialog Strategis Stakeholder, Laura: Pemimpìn Buķan Hanya Cerdas, Tapi Cepat Respon

Pada tanggal 21 Februari 2024 pukul 21.00 Wita perwakilan masa aksi berjumlah 7 orang bertemu dengan Ketua dan anggota KPU Dompu yang baru dilantik (Periode 2024 – 2029). Pada pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Dompu, Ketua dan anggota PPK Hu’u dan perwakilan masa aksi namun pada pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh Bawaslu Dompu. Hasil pertemuan tersebut, Ketua KPU Dompu menyampaian bahwa Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Dompu ditarik kembali oleh Bawaslu Dompu dengan alasan bahwa surat rekomendasi yang dikirimkan oleh Pengawas TPS 3 Desa Daha Kec. Hu’u tidak mempunyai kop surat dan surat tidak mempunyai nomor.

Pada tanggal 21 Februari 2024 pukul 22.00 Wita, perwakilan masa aksi langsung menuju Kantor Bawaslu Dompu namun gagal bermediasi alias tidak ditempat meski baliho yang terpasang di Depan Kantor Bawaslu Dompu melayani laporan Dugaan Pelanggaran 24 Jam.

Pada tanggal 22 Februari 2024 Team Pemenangan Caleg An. Musmuliyadin No. 2 Partai PKS membawa kelengkapan alat bukti terjadinya Pelanggaran Pemungutan dan Penghitungan Suara yang terjadi pada TPS 3 Desa Daha Kec. Hu’u, berupa daftar pemilih khusus (DPK), C1 meja, Kartu Tanda Penduduk (KTP) terduga An. NURWAHIDAH, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi Partai PKS pada TPS 3 Desa Daha Kec. Hu’u

Pada tanggal 23 Februari 2024, Bawaslu Dompu melakukan pemeriksaan pada anggota KPPS 3 Desa Daha dan pelaku An. NURWAHIDAH serta saksi Partai PKS pada TPS 3 Desa Daha Kec. Hu’u.

Pada tanggal 26 Februari 2024, Team Pemenangan Caleg An. Musmilyadin No. 2 Partai PKS kembali datang ke Kantor Bawaslu Dompu guna mempertanyakan hasil pemeriksaan para saksi dan terduga An. NURWAHIDAH, namun Bawaslu Dompu hanya memberikan jawaban memperpanjang jadwal pemeriksaan selama 17 hari.

Baca Juga :  Sambangi Kantor DPC PDIP Boyolali Didampingi Gibran, Puan: Jangan Jeruk Makan Jeruk

16. Setiap hari kami selalu melakukan contact atau telephon kepada Ketua dan anggota serta staf Bawaslu Dompu, guna mempertanyakan terkait dengan kelanjutan proses serta keputusan apakah dikeluarkan rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau tidak, namun sampai detik ini tidak ada jawaban yang jelas dari pihak Bawaslu Dompu, seakan-akan pelanggaran pemilu ini sengaja ditarik ulur oleh Bawaslu Dompu hingga tidak ada keputusan apapun yang bisa diputuskan. Ucap tim dari caleg nomor urut 2 PKS

Pelanggaran Pemungutan dan Penghitungan Suara juga terjadi di Wilayah Kab. Dompu tepatnya di TPS 14 Desa Pekat Kec. Pekat An. SAMIRAH, NIK 5202025807930005, pemilih tersebut memberikan hak pilih menggunakan KTP-El tetapi tidak berdomisili di wilayah TPS 14 tersebut. Dan Bawaslu Dompu mengeluarkan rekomendasi untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Bawaslu akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan-kegiatan pemilu, serta melakukan tindakan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Bawaslu Dompu seharusnya melakukan penyidikan dan penanganan hukum terhadap individu atau organisasi yang melanggar rul dan regulasi pemilu.

Bawaslu Dompu harusnya berperan dalam menginformasikan pada masyarakat tentang kecurangan pemilu dan cara mengatasinya. lagi lagi hal ini diabaikan bahkan mencari alibi

Meskipun ada informasi yang tepat dan akurat dari masyarakat dan peserta pemilu tentang pelanggaran pemilu, seperti daftar pemilih, selisih suara namun tetap diabaikan

Ketua Bawaslu kabupaten Dompu dan terindikasi tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta tidak transparan dan akuntabel dalam pengelolaan pemilu sehingga mencederai nilai demokrasi.

(Irwan)

Comment