MediaSuaraMabes, Soreang – Sesuai dengan arahan Bupati Bandung HM Dadang Supriatna atau yang akrab dipanggil Kang DS, Pemerintah Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Edaran (SE).
Surat dengan Nomor: 400.12.2.4/406/Sosbud mengenai Perlindungan Keluarga Rentan dan Perlindungan Jaring Pengaman Sosial yang ditandatangani pada 6 September 2025.
Surat Edaran ini ditujukan kepada para Kepala Desa se-Kecamatan Nagreg, Ketua BPD, Ketua RT/RW, Kepala Puskesmas, Kepala KUA, Ketua TP-PKK, Karang Taruna, dan Lembaga Sosial Masyarakat.
Surat Edaran yang ditandatangani Camat Nagreg H. Perdana Firmansyah, S.STP., M.Si., ini untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Surat Edaran ini sebagai upaya untuk menindaklanjuti arahan Bupati Bandung pada 6 September 2025 mengenai pentingnya
“kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial,” katanya.
Selain itu berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung jo Peraturan Bupati Bandung Nomor 120 Tahun
2023,” kata Perdana dalam pernyataannya, Sabtu 6 September 2025.
Mengenai surat edaran tersebut, Camat Perdana menyampaikan beberapa kebijakan penting.
1. Pendataan Keluarga Rentan. Kepala Desa, RT/RW, dan lembaga masyarakat agar melakukan pendataan secara berkelanjutan terhadap keluarga rentan, meliputi: kemiskinan ekstrem, lansia tunggal, penyandang disabilitas, anak yatim/piatu, korban kekerasan, keluarga terlilit utang, serta keluarga dengan risiko kesehatan jiwa.
Data hasil pendataan disampaikan ke Kecamatan secara berkala untuk diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten/OPD yang terkait.
2. Penguatan Jaring Pengaman Sosial. Desa memaksimalkan APBDes/Dana Desa untuk program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi sesuai ketentuan.
Jika kemampuan APBDes terbatas, segera laporkan melalui Kecamatan untuk diteruskan ke Pemkab Bandung guna penanganan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) atau program bantuan sosial lainnya.
Keluarga yang mengalami kesulitan utang dapat diarahkan untuk bantuan hukum, mediasi (utang legal), atau bantuan zakat gharimīn melalui koordinasi dengan BAZNAS Kabupaten Bandung.
3. Layanan Darurat dan Rujukan.
a. Keluarga dengan indikasi darurat kesehatan jiwa atau risiko bunuh diri wajib segera dirujuk ke Puskesmas Nagreg/RSUD Cicalengka.
b. Kasus pinjaman online ilegal segera dilaporkan ke Polsek Nagreg Call Center 110 (bebas pulsa) dan WA +62 822-1115-9110, Call Center OJK 157 Telp. (022) 8603 9990, Call Center Diskominfo Kabupaten Bandung 112 (bebas pulsa) dan WA +62
852-1000-7055.
c. Kebutuhan dasar (makanan, pakaian, tempat tinggal), lakukan intervensi cepat bersama perangkat desa, PKK, Karang Taruna, dan lembaga sosial.
4. Peran Institusi Sosial dan Agama. KUA, MUI, DMI, DKM, dan tokoh agama agar menyampaikan pesan moral tentang bahaya riba, pentingnya solidaritas sosial,
serta kewajiban membantu tetangga yang mengalami kesulitan.
TP-PKK, Karang Taruna, Forum Anak, dan lembaga sosial agar aktif dalam literasi keuangan, penguatan ketahanan keluarga, serta konseling psikososial.
5. Pemantauan dan Pelaporan. Laporan pelaksanaan perlindungan keluarga rentan disampaikan secara bulanan ke Kecamatan.
Pihak kecamatan akan mengkompilasi laporan tersebut dan meneruskan ke Bupati Bandung melalui OPD terkait sebagai dasar
kebijakan lanjutan.
“Kami berharap Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab dan kepedulian bersama. Semoga usaha ini dapat mewujudkan Nagreg Cerdas, Kabupaten Bandung Lebih Sejuk, Jawa Barat Istimewa, menuju Indonesia Emas 2045,” kata Camat Perdana.***
- Cilincing Bersatu (CIBER) Dukung Turnamen Futsal Piala Camat Cilincing Cup 2025 Tingkat SD - November 12, 2025
- Ria Afrianti Siap Menjadi Leader Marketing Api Kedua di Pelalawan - November 12, 2025
- Kreditur Tagih Janji Mediasi Hakim dari Hasil Kerja Kurator PT Merpati Abadi Sejahtera - November 12, 2025









Comment