Kasus Pembunuhan Malam Tahun Baru, Polsek Banjarmasin Selatan Gelar Rekontruksi

MediaSuaraMabes, BANJARMASIN — Polsek Banjarmasin Selatan menggelar Rekontruksi di Halaman Polsek Banjarmasin Selatan, kasus Pembunuhan dan pengeroyokan di jalan Kelayan B di atas Jembatan Gerilya Rt. 26 Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin. Kamis, (06/01/2022).

Yang dilakukan oleh M. IQBAL, dan M. AMIN, terhadap korban An. ERWIN, warga Jl. Kelayan A Gg. Indonesla Indah RT. 12 Kelurahan Murung Raya Kec, Bim Selatan.

Pelaksanaan Rekontruksi juga di saksikan oleh LKBH Universitas Lambung Mangkurat, Kejaksaan Negeri Bjm dan
BAPAS Kelas I Bjm.

Adapun kejadian bermula pada hari Jum’at, tanggal 31 Desermber 2021 sekira jam 22.00 Wita pada saat Saksi NADIA ANANDA PUTRI bersama DAMAYANTI sedang berjalan kaki menuntun sepeda motor yang mereka pakai karena kehabisan minyak/bensin di atas jembatan Gerilya Lalu tersangka M. AMIN dan temannya RIZKI ALDIANOR membantu saksi NADIA ANANDA PUTRI dan DAMAYANTI mendorong sepeda motor yang mogok.

Saat sudah di atas jembatan, tersangka M. AMIN memegang pantat saksi NADIA ANANDA PUTRI hingga saksi NADIA ANANDA PUTRI marah, tak berapa lama lewat korban ERWIN naik sepeda motor mendatangi saksi NADIA ANANDA PUTRI dan korban ERWIN langsung singgah dan turun dari sepeda motornya.

Selanjutnya Saksi menceritakan bahwa dia telah dilecehkan tersangka AMIN dan saat itu korban ERWIN, menampar M. AMIN satu kali di bagian wajah, Kemudian Korban menjauh dari tersangka M. AMIN kemudian tersangka M. AMIN dan M. IQBAL mendatangi korban ERWIN melakukan penusukan kepada Korban.

Dalam rekontruksi tersebut ada 21 Adegan yang diperagakan oleh kedua tersangka M. IQBAL dan M. AMIN adegan diperagakan mulai dari para saksi bertemu dengan pelaku sampai dengan korban di tikam menggunakan senjata tajam hingga korban di evakusi kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan sesampainya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia oleh petugas rumah sakit.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono. S.Sos. membenarkan bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku dijerat Pasal 388 Sub 170 Ayat (2) Ke-3e KUHP.

(Humaspolsekbjmsel)

Comment