Kasus Pembunuhan Janda Hamil Direkontruksi

SuaraMabes, Pancur Batu – Untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum dilimpahkan ke Cabjari Pancur Batu, pihak Polsek Pancur Batu menggelar rekontruksi kasus pembunuhan janda hamil Rasmita Boru Ginting (35) warga Jalan Karya Gang. Muslimin Desa Baru, Kecamatan. Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang di aula Polsek Pancur Batu, Jumat (4/6) pagi sekitar jam 09.00 wib. Kegiatan reka ulang tersebut dipimpin langsung Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedi Dharma, SH.

Rekontruksi yang terbagi dalam 17 adegan ini dimana korban diperankan oleh Naumi salah seorang keluarga korban, disaksikan Jaksa Penuntut Umum dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu Ade Barus, SH dan kuasa hukum tersangka atas nama Suhandri Umar Tarigan, SH.

Terungkap dalam rekon tersebut, awalnya pada Kamis (29/6) tahun 2017 sekira jam 23.00 WIB, tersangka Malem Ngikut Suranta Tarigan alias Batu alias Dias Tarigan (33) warga Desa Baru datang ke rumah korban sambil membawa mie instan dan telur ayam. Karena mendengar pintu rumah digedor, korban menyuruh saksi Sabarina Emia Boru Gurusinga untuk membuka pintu.

Setelah saksi membukakan pintu, tersangka pun masuk ke dalam sambil menyuruh agar mie yang dibawanya itu dimasak. Lalu korban duduk di lantai rumah mendampingi tersangka, dimana saat itu tersangka mengaku hendak membuka usaha sol sepatu dan memohon agar korban membantunya membeli payung besar, yang dijawab korban “nanti dilihat dulu ke pajak”.

Beberapa saat kemudian, tersangka mengatakan kepada korban bahwa ada permen karet menempel di celananya (tersangka). Korban pun menyarankan agar tersangka menggunakan minyak tanah untuk melepaskan permen karet tersebut.

Tersangka kemudian membuka celananya dan mengambil minyak tanah dari lampu teplok, yang selanjutnya menaburkan minyak tanah itu ke celana yang terkena permen karet. Lalu, tersangka mengambil sebilah pisau yang terselip di dinding tepas rumah, dan kembali mendekati korban yang sudah mulai merebahkan tubuhnya di atas tempat tidur.

Tersangka pun masih berusaha melepaskan bekas permen karet tadi dengan cara mencongkel pakai pisau. Secara bersamaan, korban tersontak kaget dan berusaha menghindar begitu melihat tersangka tiba-tiba sudah tak lagi mengenakan celananya.

Ternyata, tersangka merasa tersinggung karena korban berteriak, hingga tersangka menikam tubuh korban secara membabi-buta menggunakan pisau yang dipegangnya. Dalam kondisi ketakutan, korban berteriak semakin keras hingga anak-anak korban pun ikut berteriak minta tolong.

Selagi kedua korban berlari untuk menyelamatkan diri sambil berteriak minta tolong, tersangka mengejar saksi Sabarina Emia Gurusinga (anak korban) dan melayangkan pisaunya hingga mengenai bahu dan tangan saksi Sabarina, sementara saksi Perwira berhasil lolos. Usai melampiaskan amarahnya, tersangka mengambil celananya dan memakainya, lalu sambil membawa pisau tersebut, tersangka melarikan diri ke arah Mushola di sekitar tempat tinggalnya.

Setibanya di Mushola, tersangka membuang pisau yang digunakannya melakukan pembantaian tersebut ke kolam ikan milik warga, dan melarikan diri ke kawasan Marelan. Tak lama kemudian, warga membawa saksi Sabarina ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis, sedangkan korban sudah tak bernyawa lagi.

Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedi Dharma, SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu, SH ketika dikonfirmasi mengatakan, tujuan dilaksanakannya rekon tersebut untuk melengkapi BAP kasus pembunuhan janda hamil sebelum berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.

“Tersangka ditangkap di Jalan Jamin Ginting depan pajak Pancur Batu, pada Minggu (7/3/2021) kemarin, setelah diburon selama 4 tahun. Terkait kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 338 subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” ujar Kompol Dedi Dharma SH. (edi)