Kantor Bea Cukai Nunukan Musnahkan 3 Pucuk Senjata Api

SuaraMabes, Nunukan- Pemusnahan 3 pucuk Senjata api (Senpi) Dinas Barang Milik Negara (BMN), milik Kantor Bea Cukai Nunukan yang kondisinya dalam keadaan rusak berat dan sudah usang.

Acara pemusnahan ini di dahului dengan membacakan Surat Keputusan Menteri terlebih dahulu yang dihadiri oleh Kapolres Nunukan, KSOP Nunukan, PT.Pelindo, Kapolsek KSKP Nunukan dan Jajaran Bea Cukai Nunuķan.

Untuk pemusnahan tiga pucuk senpi ini, masing-masing dilakukan langsung oleh Kepala Bea Cukai Nunukan M.Solafuddin, Kapolres Nunukan AKBP.Syaiful Anwar,Ik dan oleh Ahmad Tang mewakili KSOP Nunukan. Setelah dipotong-potong kecil memakai mesin potong, lalu di tanam di halaman kantor Bea Cukai Nunukan, dan setelah itu langsung dilakukan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan.

Kepala Bea Cukai Nunukan, M.Solafuddin, mengatakan,”pemusnahan senjata api (senpi) eks BMN milik Kantor Bea Cukai Nunukan sebanyak tiga pucuk senpi, dua pucuk diantaranya jenis pistol revolver merk Taurus 38 dan satu pucuk senapan semi otomatis laras panjang jenis valmet kaliber 222,” ujarnya saat di wawancarai di kantornya usai pemusnahan senpi, Senin
(02/08/2021).

“Dari sisi masa manfaat sudah melampaui dan senpi tersebut dalam kondisi rusak berat atau telah usang serta tidak bisa digunakan lagi. Dan beberapa waktu lalu telah kita laporkan kepada Kementerian Keuangan dalam hal ini antor kekayaan kekayaan negara dan Lelang (KPKNL) untuk mendapatkan persetujuan pemusnahan, ” ucapnya.

Lanjut Solafuddin, pemusnahan senpi ini sudah mendapatkan persetujuan, sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor : S23/MK/WKN13/KML04/2021 tanggal 2 Juni 2021 dengan nilai buku Rp.1.020.000,-

“Pemusnahan senpi ini dilakukan dengan cara dipotong-potong kecil sehingga tidak bisa dirakit, dan digunakan lagi lalu ditanam di halaman Kantor Bea Cukai Nunukan,”pungkasnya.

Syafaruddin/Biro Nunukan

Comment