JS Simatupang: Pelaku Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Harus Dihukum Berat

SuaraMabes, Jakarta – Pelaku penganiaya seorang perawat Rumah Sakit Siloam Palembang Sumatera Selatan harus dihukum seberat beratnya. Demikian d sampaikan pengacara kondang ibukota Jakarta JS Simatupang SH, MH lewat Whatsapp kepada Media Suara Mabes Com.

Menurutnya pelaku penganiayaan itu sudah tidak manusiawi lagi dan tidak  punya naluri kemanusiaan terhadap seorang petugas kesehatan yang sedang melakukan tugas kemanusiaan di Rumah sakit.

Dirinya juga meminta agar kel besar korban marga Simatupang se Sumatera Selatan memberikan perhatian yang serius untuk membentuk tim pembelaan kepada si korban.

“Agar kasus ini benar benar di proses secara adil dan tuntas . Pihak Kepolisian Palembang sudah menetapkan pelaku menjadi tersangka,”  ujarnya lewat  keterangan tertulisnya yang dikirimkan kepada Wartawan, Sabtu (17/4/2021).

Dia mengingatkan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional.

Perlindungan hukum ini diamanatkan
kesehatan dilindungi oleh UU tentang Kesehatab Pasal 57 huruf a UU Nomor 36/2014

” Jika dalam proses hukum nantinya perbuatan tersangka terbukti, maka pelaku kekerasan tersebut harus diberikan hukuman sangat berat untuk menimbulkan efek jera,” tegasnya.

Selanjutnya dis dengan tegas agar perlindungan hukum kepada keberadaan tenaga kesehatan kita saat ini harus dikedepankan agar tidak ada lagi tindakan hakim sendiri .

JS Simatupang yang juga pengurus Parsadaan Anak Boru Bere Simatupang (PABRS) mengakui prihatin melihat video penganiayaan yang viral itu. Tindakan pelaku yang a video itu menunjukkan bahwa orang yang bersangkutan sangat arogan, dan emosional yang tak terkendali, hingga menganggap perawat tersebut sebagai objek semata.

”Sebagai tokoh marga Simatupang yang tinggal di Jakarta saya protes keras kepada pelaku dan kita akan pantau proses hukumnya hingga tuntas nanti sampai vonis pengadilan,” ucap JS Simatupang.  (Aslin Purba)

Comment