MediaSuaraMabes, Riau – Bengkalis, Kecamatan-Siak kecil. Team investigasi berharap, Kapolda Riau Diminta Turun Tangan, Ungkap Jaringan Rapi Mafia Kayu yang berasal dari Siak kecil Kabupaten bengkalis, sesuai informasi dari seorang narasumber yang namanya tidak ingin disebut menjelaskan, bahwa beberapa anggota dari Oknum TNI unit Intel Kodim Siak, Diduga Jadi Pengawal Truk-Truk Kayu Haram.
Tem awak media, memperoleh informasi dari Nara sumber menjelaskan bahwa maraknya bisnis Ilegal Logging membuat hutan lindung dibabat dengan secara brutal, dan system pekerjanya terbilang sudah terstruktur sehingga aktivitas tersebut tak pernah berhenti, dan tetap berjalan, dengan kuat dugaan marak aktivitas tersebut melibatkan para Oknum yang tak lepas keikutan serta ambil kepentingan dalam aktivitas ilegal Logging tersebut (6/10/25).
Pengangkutan kayu ilegal ke dalam truck cold diesel. Faktanya terbaru aktivitas ilegal logging Kembali Marak di Kabupaten Bengkalis Dan Kabupaten Kampar, Provinsi Riau Dan Menjadi Sorotan para Penggiat Lingkungan karena kerusakan Hutan di Riau di akibatkan Maraknya Aktivitas Ilegal Logging Secara Masif dari Tahun ke tahun dan Tidak Pernah di Usut Tuntas.
Beberapa orang masyarakat sebagai narasumber jelas Mengatakan Sudah saatnya Segala Bentuk Kegiatan Ilegal yang Merusak Ekosistem dan Lingkungan harus di Proses hukum jangan ada Beking membekingi Oleh aparat Penegak Hukum masyarakat sangat Berharap Dengan Kapolda Riau Irjen Pol.herry Heryawan, SIK agar Menindak Tegas Para Perusak Lingkungan yang mengakibatkan Hutan hutan di Riau Rusak karena aktivitas Ilegal Loging di Kabupaten bengkalis dan Siak ujar Nara sumber.
Jangan Sampai Masyarakat menduga adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH) Setelah Banyak data data yang di temukan dan bukti-bukti peredaran kayu hasil jarahan dari kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau,Kawasan konservasi ini yang merupakan salah satu bagian dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil–Bukit Batu yang telah ditetapkan UNESCO itu, sangat mengkuatirkan karena aktivitas ilegal logging yang sangat masif di wilayah itu.
Ini seharusnya Menjadi Perhatian semua kalangan baik dari Masyarakat, baik pihak yang berwajib Dan Aktivis Lingkungan, agar Hutan Riau bisa di jaga bersama Pembiaran yang selama ini tidak di lakukan Penindakan Dengan serius, perlunya kerja sama semua Pihak Untuk Menjaga Hutan Riau dari segala Bentuk Aktivitas Ilegal Logging.
Dari semua jenis kayu alam yang berasal dari Siak kecil dan sekitar sungai Mandau, ditebang secara Brutal dan di olah di jadikan ukuran balok team menggunakan mesin Chainsaw di dalam Hutan , setelah itu di jadikan kayu berukuran balok team dan di rakit kemudian di hilir melalui air kanal yang Telah di buat untuk kembali ditepikan kedarat, Lalu di angkut kembali dengan menggunakan Mobil jenis cold diesel, dan kayu itu di tutup rapi dengan menggunakan terpal agar tidak terlihat, kemudian di antar ke berbagai wilayah yang sudah di tentukan salah satunya kab-Kampar dan Kota Pekanbaru
bahkan sampai ke kota Duri.
“Seseorang yang Bernama Zulkifli alias (ombak) Muncul Ke Publik diduga dia lah dalangnya satu Mafia kayu skala besar di Riau , yang sebelumnya Viral diberitakan beberapa Media online Sawmill miliknya yang berlokasi di Desa Tarai Bangun jalan Kantor bupati kecamatan tambang kabupaten Kampar,Riau dan saat ini kembali mencuat Ke publik Beberapa fakta baru, dan saat ini Mereka menggunakan modus baru. Dengan sistem “Upah slip”, Seorang yang Bernama Zulkifli diduga mengalihkan Pasokan kayu nya ke Beberapa sawmill Milik rekanya yang berada di Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Salah Satunya ke Sawmill milik Iyan di Jalan Desa Lubuk Siam, Sedangkan Mereka Melakukan Aktivitas Memuat kayu Hasil Ilegal Logging Tersebut di Muara Dua siak kecil Kabupaten bengkalis Riau.
“Salah satu Narasumber Yang mengetahui Aktivitas ini Mengatakan bahwa Tadi pagi Baru saja Masuk kembali Kayu ke wilayah Taratak Buluh, Jalan simpang kambing dan desa Lubuk Siam Yang terima Oleh Zulkifli alias Ombak. Karena sawmill utamanya Masih bermasalah setelah diberitakan Beberapa Media Online dan saat ini Dia mengalihkan aktivitas Tersebut ke lokasi Lainnya, Karena Kayu itu diduga dibeli dari Seorang Bernama Indra Yang Merupakan penyuplai kayu ujar Narasumber yang tidak ingin namanya di sebut.
Lebih mengejutkan lagi saat Narasumber menjelaskan bahwa pengiriman kayu tersebut diduga di kondisikan dan dikawal oknum Anggota loreng berinisial ( H ) yang diduga Sebagai kordinator lapangan yang memfasilitasi kayu tersebut dan inisial ( S ) yang diduga mengawal kayu Tersebut Sampai Ke tujuan, mereka Oknum Anggota Berinisial” H dan S ” dari unit Intel Kodim 0322 Siak Sri Indrapura ujar nya.
Dari penjelasan Nara sumber mengatakan harapannya Apabila Ada Oknum Anggota TNI yang Terlibat maka harus Di Tindak Tegas seharusnya mereka Memberantas Aktivitas Ilegal Loging Tersebut bukan Malah sebaliknya malah ikut andil Dalam Menjalankan aktivitas tersebut, team awak media beserta Nara sumber dan masyarakat juga meminta kepada Panglima Komando Daerah Militer XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP memeriksa Bawahan Jika ada Anggota nya yang Terlibat Dalam Membekingi Aktivitas Ilegal Loging jangan Sampai Merusak Citra Institusi di mata Masyarakat ujarnya.
Daftar Diduga Para Pemain kayu ilegal, yang bermain di aliran sungai limau, Siak Kecil Kabupaten Bengkalis:
Nama.
1. Adi sungai nimbung
2. Ujang sai
3. Zulbukit bos besar ilegal Logging,
4. Kanon / parman
5. Idris sungai limau desa bandar jaya
6. Asan Orang dari Medan
Aktivitas ilegal ini sudah berlangsung sangat lama dan dugaan keterlibatan beberapa oknum berseragam dari TNI unit kodim kabupaten siak, untuk dalam mengawal truk-truk kayu haram tersebut, Namun hingga saat ini Aktivitas ini belum Tersentuh Hukum APH, team Awak media Meminta Kapolda Riau dan BKSDA Riau Untuk mengusut Tuntas Aktivitas yang Sangat Nyata Telah Merusak Hutan Dan Ekosistem yang ada di dalamnya.
Zulkifli dan Indra bukan pemain kecil, diduga Mereka adalah Salah Satu Aktor terbesar yang mengendalikan bisnis distribusi kayu ilegal yang ada di Riau. Keduanya Pemain Besar yang beroperasi Di beberapa Kabupaten di Riau dengan jaringan yang Sangat Rapi dan melibatkan oknum berseragam, Sebagai pengawalan di jalan.
Team awak media Meminta Kepada Para aparat Penegak Hukum Polda riau segera melakukan tindakan tegas, bahkan berharap untuk Serius Menangkap Para Pelaku Ilegal Loging, Kini bola panas berada di tangan Aparat Penegak Hukum, Publik Sangat menunggu keberanian aparat untuk membongkar Para Mafia kayu terbesar, sudah jelas terpantau tem awak media, kayu yang berasal Dari Siak kecil kabupaten bengkalis, Provinsi Riau.
Kejahatan illegal logging dapat dijerat dengan Pasal 19 Huruf A dan atau B Juncto Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 83 Ayat 1 Huruf B, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam peraturan tersebut, ancaman sanksi pidana pelaku illegal logging yaitu penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. Meski sanksi tersebut bisa dibilang cukup berat, faktanya penegakan hukum pidana illegal logging belum dilakukan dengan maksimal
Team, SuaraMabes.

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 Agustus 2021 Sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kab. Kampar Prov. Riau.
Email : anggiat.sianturi@suaraMabes.com
Comment