Hindari PETI, Warinussy: Pemda Manokwari dan Arfak Segera Menerbitkan IPR Bagi Penduduk Asli Setempat

MediaSuaraMabes, Manokwari – Hindari giat peratambangan emas tanpa Izin (PETI), Pemerintah Kabupaten Manokwari dan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak, sebagai dua wilayah yang terdapat aktifitas pertambangan mineral sebagai dimaksud dalam UU No.4 Tahun 2014 Tentang Pertambangan Mineral dan Barubara l, hendaknya segera melakukan penataan aspek perijinan menurut hukum, ” Hal ini disampaikan Direktur LP3BH Manokwari (04/05/2022).

“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH memberi saran kepada kedua Bupati, baik Bupati Manokwari dan Bupati Pegunungan Arfak, agar terlibat aktif dalam penataan aspek perijinan tersebut.

“Karena di dalam amanat pasal 67 ayat (1) UU No.4 Tahun 2014 disebutkan : “Bupati/Walikota memberikan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan atau koperasi.” Juga mengenai luar wilayah untuk satu IPR diatur dalam pasal 68 yaitu dapat diberikan kepada perseorangan paling banyak 1 (satu) hektare, dan atau kelompok masyarakat paling banyak 5 (lima) hektare, serta koperasi baling banyak 10 hektare.

“Selanjutnya pemegang IPR tersebut berhak mendapatkan pembinaan dan pengawasan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, teknis pertambangan dan Menejemen. pembinaan mana dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

“Aspek lain yang menjadi hak pemegang IPR yaitu mendapat bantuan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut diatur di dalam pasal 70 dari UU Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut. Oleh sebab itu, kegiatan pertambangan yang saat ini sedang berlangsung di sepanjang Kali Wariori, Kali Waramui dan Wasirawi hendaknya dibijaki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak.

“Hal ini penting demi menghindari adanya upaya penambangan yang bersifat ilegal dan cenderung melawan hukum, baik dari aspek pertambangan itu sendiri secara teknis maupun demi memberi jaminan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pertambangan mineral dan batubara tersebut.

(RK)

Comment