Gugat Pencemaran Nama Baik Tanpa Bukti, Harus Ditegakkan Sesuai Azas Prikemanusiaan

Eddy Susyanto

MediaSuaraMabes, Indramayu – Beredarnya informasi di kalangan publik yang kini menjadi perbincangan luas, membuat pemilik identitas yang disebut dalam isu tersebut merasa geram dan tidak terima. Ia menegaskan akan menempuh langkah hukum dan menuntut balik sesuai norma azas prikemanusiaan.

“Hal tersebut merupakan perbuatan pencemaran nama baik dan menurunkan harkat serta derajat manusia yang tidak bersalah,” tandasnya.

Saat dikonfirmasi awak Media Suara Mabes di ruang kerjanya, pria berinisial Cobra alias Asep, yang menjabat sebagai Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Indramayu, mengaku sangat kecewa dan murka jika kredibilitasnya dicoreng oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia menegaskan menolak segala bentuk informasi yang tidak benar dan cenderung merugikan dirinya.

“Jika memang benar ada bukti dan saksi yang mengetahui adanya pelanggaran terkait anggaran sidang paripurna Oktober 2025, saya siap diadili sesuai hukum yang berlaku. Namun jika tuduhan itu tanpa bukti, saya akan gugat balik pihak-pihak yang menyebarkannya,” tegas Cobra.

Menurutnya, informasi yang beredar tersebut bisa jadi dilatarbelakangi oleh rasa cemburu sosial atau upaya sengaja untuk menjatuhkan kredibilitas pribadinya.

“Koreksi saja, saya baru dilantik pada 12 September 2025. Bulan Oktober saya mendapat tugas pelaksanaan sidang paripurna yang bertepatan dengan Hari Jadi Indramayu ke-498 pada 7 Oktober 2025. Jadi pelaksanaan tugas saya baru berjalan kurang dari satu bulan,” jelasnya.

Cobra juga mengingatkan kepada seluruh pihak agar lebih akuntabel dan sinergis dalam menanggapi setiap delik aduan.

“Yang paling utama adalah menghormati azas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Ia menutup dengan penegasan bahwa setiap delik aduan harus ditempuh dengan pembuktian terlebih dahulu agar tidak menimbulkan pencemaran nama baik.

“Jangan sampai hanya karena kabar yang tidak jelas, nama baik saya tercemar,” pungkasnya.

Comment