GANNAS Sampaikan Saran Hukum ke Polres Metro Jakarta Barat Terkait Kasus Onadio Leonardo

MediaSuaraMabes, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Narkoba Nasional (DPP GANNAS) resmi menyampaikan surat saran dan pendapat kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait penanganan kasus hukum yang melibatkan artis Onadio Leonardo dan istrinya, Beby Priscilla, atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dalam surat bernomor 048/DPP/GANNAS/A.1/XI/2025, GANNAS menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 106 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan saran dan pendapat kepada aparat penegak hukum terkait penanganan perkara narkotika.

Ketua Umum DPP GANNAS, I Nyoman Adiperi, SH, menyampaikan bahwa organisasi ini selama 18 tahun terakhir konsisten memandang penyalahguna narkotika bukan sebagai pelaku kejahatan, melainkan korban dari jaringan peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu, GANNAS mendorong aparat penegak hukum untuk mengutamakan pendekatan Restorative Justice dan Rehabilitasi dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika.

“Kami berharap Polres Metro Jakarta Barat dalam menangani kasus ini dapat mengedepankan prinsip kemanusiaan dengan memberikan kesempatan rehabilitasi kepada yang bersangkutan, agar dapat pulih dan kembali kepada masyarakat,” ujar Nyoman Adiperi dalam keterangan tertulisnya.

Dalam surat tersebut, GANNAS juga mengutip sejumlah dasar hukum yang menguatkan pendekatan rehabilitatif bagi penyalahguna narkotika, antara lain:

SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahguna dan pecandu narkotika dalam lembaga rehabilitasi,

PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika,

Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN,

Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 dan 11 Tahun 2021, serta

PERMA Nomor 1/PB/MA/2014 tentang penanganan pecandu narkotika ke lembaga rehabilitasi.

Sekretaris Jenderal DPP GANNAS, Rully Ardian, SH., MH, menambahkan bahwa penerapan prinsip Restorative Justice diyakini dapat menumbuhkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melapor secara sukarela ke lembaga rehabilitasi.

“Apabila pendekatan ini diterapkan secara konsisten, masyarakat akan lebih berani dan terbuka untuk melapor jika dirinya atau keluarganya terlibat penyalahgunaan narkotika, tanpa takut dipidana,” ungkap Rully Ardian.

Surat saran dan pendapat ini juga ditembuskan kepada Kapolda Metro Jaya dan Kajati DKI Jakarta sebagai bentuk koordinasi dan transparansi publik atas komitmen GANNAS dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan korban narkotika.

GANNAS menutup pernyataan resminya dengan seruan moral:

“Salam Anti Narkoba! #UnfollowNarkoba.”

Red, Swt

Comment