MediaSuaraMabes, Kab. Bekasi – Toko obat golongan G (gevarlik)yang saat ini ramai dikalangan kita ini sudah sangat menghawatirkan , obat yang notabenya hanya bisa dibeli dengan resep docter sekarang dengan sangat bebas diperjual belikan, yang sangat kita wahatirkan rata2 pembelinya adalah kaum muda mudi, bahkan anak2, dan perempuanpun dapat bebas membeli ya tanpa pandang usia, hal ini sungguh sangat memperihatinkan, khusus ya dikabupaten bekasi dan kota bekasi, banyak sekali peredaran obat golongan G(gevarlik) yang akrab disebut tramadol dan exsimer, (APH) Aparat Penegak Hukum diduga Tutup mata.
Kondisi ini sangat meresahkan warga setempat, terutama para orang tua. Banyak obat-obatan keras seperti tremadol dan eximer yang dijual secara bebas di pinggir jalan , berlokasi diRT001/006, desa samudra jaya, kecamatan Tarumajaya,kabupaten bekasi.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, penjaga toko yang diduga menjual obat golongan G yang seharusnya diperjualbelikan harus dengan resep dokter ini di jual bebas,
Warga mulai curiga dengan keberadaan toko tersebut, karana pembeli nya Rata-rata para remaja dan bahkan ada pula pelajar yang masih memakai baju seragam, saatnya kita sebagai orang tua harus segera bertindak, (26/10/2025)
Dugaan adanya oknum RT dan ormas inisial (R) menjadi beking toko tersebut, sehingga toko tersebut merasa aman diperjual belikan, Publik berharap agar oknum RT dan ormas yang membekingi toko penjual obat golongan G tersebut ditangkap oleh pihak aparat penegak hukum di wilayah setempat.
“Jangan takut ini demi kebaikan generasi muda, kita akan melaporkan ke pihak terkait, seperti RT, RW, lurah dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bahkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya
Menurut undang-undang yang berlaku, apabila seseorang dengan sengaja memperjualbelikan obat keras golongan G tanpa izin, dapat dijerat pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 pengganti Pasal UUD Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
“Namun aparat setempat seakan-akan tutup mata atau diam, Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warga yang menginginkan tindakan tegas dari pihak berwenang,” pungkasnya.

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 25 Januari 2025 sebagai Wakil Kepala Biro (Wakabiro) Kota Bekasi.
Email : aan.hermawan@suaramabes.com









Comment