Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak Diduga Pemicu Keributan Dualisme SPTI

MediaSuaraMabes, Siak– Menindaklanjuti pertikaian yang terjadi antara dualisme kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) beberapa waktu lalu yang menjadi viral di media sosial, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, Provinsi Riau, mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 10 Juni 2024. Acara ini berlangsung di gedung kantor DPRD Kabupaten Siak.

Namun, saat RDP berlangsung, DPRD Kabupaten Siak membatasi akses bagi para media pers untuk melakukan peliputan. Keputusan ini menuai kritik dari beberapa awak media yang hadir. Mereka menanyakan mengapa rapat tersebut harus tertutup dan mengeluh bahwa masyarakat publik perlu mengetahui permasalahan antara dualisme kepengurusan yang sebelumnya terjadi bentrok di pasar Perawang.

Sebagai tanggapan, perlu dicatat bahwa undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi. Selain itu, ketentuan pidana dalam Bab VIII pasal 18 menyatakan bahwa tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak-hak pers dapat dikenai sanksi pidana.

UU no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik. Badan Publik, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, wajib menyediakan informasi publik yang akurat dan tidak menyesatkan.

Semua pihak diharapkan dapat menghormati hak-hak pers dan keterbukaan informasi demi kepentingan publik dan keberlanjutan demokrasi.

Dalam konteks ini, awak media juga menghimpun informasi dari anggota DPRD Kabupaten Siak, Bapak Awaludin. Menurutnya, klarifikasi yang disampaikan oleh saudara Unggal Gultom telah memenuhi prosedur administratif dan memiliki keabsahan hukum sebagai DPC FSPTI Kabupaten Siak. Hal ini didukung oleh SK dari DPD FSPTI Provinsi Riau dan status legal yang ditetapkan oleh Kemenkumham serta Dirjen HAKI terkait logo dan merek SPTI.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Percepat Pelayanan Impor Vaksin Hibah dari Singapura

Dari pantauan awak media usai RDP digelar, awak media meminta keterangan dari Unggal Gultom selaku Ketua DPC FSPTI Kabupaten Siak dan menyampaikan pemaparan sebagai berikut :
1. Terkait RDP mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Siak adanya upaya dan inisiasi dalam menyikapi persoalan buruh di Kabupaten Siak.
2. Kementrian Hukun dan Ham telah menjelaskan sertifikat, merek dan logo atas nama Surya Bakti Batubara jelas mutlak dalam perlindungan negara serta apabila ada yang melanggar maka dapat di pidana sesuai dengan UU No. 20 tahun 2016 pasal 100, 103 dan 102.
3. Sudah disampaikan sesuai amanat dalam UU Tenaga kerja No.19 bahwasanya nama, merek dan logo yang diberitahukan kepada Disnaker Kabupaten Siak tidak boleh sama dengan yang sudah tercatat sebelumnya.
4. Hal tersebut telah didengarkan langsung oleh Kadisnaker Kabupaten Siak dan juga stake holder yang ada di Kabupaten Siak, serta kami sudah meminta dengan tegas kepada Kadisnaker Kabupaten Siak agar membuat Keputusan yang tegas terkait hal ini serta apabila tidak ada Keputusan yang tegas akan terjadi kericuhan dikalangan buruh khsususnya di kabupaten Siak yang berimbas banyaknya korban dan akan menjadi masalah nasional nantinya.
5. Namun sangat disayangkan bahwa kadisnaker Kabupaten Siak tidak bisa mengambil Keputusan yang tegas Dimana dengan tidak adanya Keputusan maka kadisnaker melakukan pembiaran yang berdampak terjadinya kericuhan dan keributan dikalangan buruh di Kabupaten Siak.
6. Semua legalitas yang dimiliki oleh Unggal Gultom sebagai Ketua DPC FSPTI turunan dari Ketua Umum Surya Bakti Batubara yang sah telah disampaikan, namun dari pihak sebelah tidak ada menyampaikan serta Kadisnaker juga tetap tidak bisa mengambil Tindakan ataupun Keputusan.
7. Terkait SK penonaktifan yang telah dilakukan oleh DPD FSPTI Riau kepada Nelson Manalu tertanggal 20 Mei 2023 yang artinya sampai saat ini sudah 1 tahun Nelson Manalu sudah di nonaktifkan serta surat penonaktifan Nelson Manalu sudah disampaikan kepada Kadisnaker Kabupaten Siak dan SK Pengangkatan definitive kepada Unggal Gultom pada tanggal 31 Mei 2023 sudah dilaporkan kepada Disnaker Kabupaten Siak.
8. Intinya Disnaker Kabupaten Siak sudah memberikan Surat Tanda Terima Pelaporan kepada Unggal Gultom sebagai Ketua DPC FSPTI Kabupaten Siak pada tanggal 10 Oktober 2023.
9. Namun ada pernyataan yang sangat membingungkan Masyarakat dan pengusaha yang ada di Kabupaten Siak yang dmenyatakan dua duanya sah, Unggal Gultom sah dan Nelson sah, maka dari ini Unggal Gultom meminta sesuai dengan UU No. 21 tahun 2000 bahwa tidak boleh ada dua kepengurusan karena ada lambang dan merek yang menjadi panglima hukum dalam menentukan salah satu kepengurusan yang sah.
10. Unggal Gultom sekali lagi menyampaikan bahwa Surat Tanda Terima Pelaporan sebagai Ketua DPC FSPTI Kabupaten Siak sudah diterima pada tanggal 10 Oktober 2023.

Baca Juga :  Surat Mendagri Terbit, Pilkades 210 Desa Di Kabupaten Nunukan Bakal Ditunda Tahapan Pelaksanaannya.

Dalam RDP tersebut, awak media mendapatkan informasi bahwa rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan dan selang beberapa waktu kemudian meninggalkan rapat tersebut, rapat dilanjutkan oleh komisi 1, komisi 2 dan komisi 4 DPRD Kabupaten Siak dimana keputusan rapat adalah tidak ada keputusan.

Comment