MediaSUaraMabes, Agam – Kegiatan penambangan liar galian C yang berlokasi di pandam pasar durian mangopoh, Kecamatan lubuk basung, Kabupaten agam milik BASRI seorang pensiunan TNI 2019,diduga tidak berizin, seperti pemiliknya kebal hukum.
“Kegiatan galian C tersebut nampak berjalan lancar, sepertinya Basri tutup mata tutup telinga dan merasa kebal hukum.
Sehingga nekat terus beroperasi dengan merasa aman tidak ada rasa cemas sedikitpun, apa mungkin karena dia merupakan pensiunan anggota TNI atau dibelakang usahanya tersebut ada backingnya yang ikut bermain?
Terlihat nampak di mata, dampak dari usahanya itu, teramat sangat merusak ekosistem hutan, lingkungan, akses jalan dan merugikan pengguna jalan disaat musim penghujan seperti ini, begitu sangat membahayakan.
Diduga galian tersebut belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM), namun kenyataan malah semakin nekat tidak perduli atas dampaknya, demi meraup keuntungan pribadi.
Ironisnya pemilik galian C ini masa bodoh dengan peraturan dan seakan mengenal hukum serta Undang – undang dengan seenaknya membuka galian meskipun tanpa mengantongi perijinan terlebih dahulu.
Meskipun menjadi sorotan masyarakat mulai dari pengapnya debu yang mencemari lingkungan dari bisingnya armada pengangkut tanah yang setiap hari hilir mudik yang membuat jalan rusak, becek dan licin disaat musim hujan seperti sekarang ini dan sebagainya, namun penambangan galian C yang diduga tidak berizin alias Ilegal ini tetap melenggang beroperasi sepertinya kebal hukum dan mungkin merasa karna pensiunan anggota TNI belakangnya ada backingnya.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
“Saat awak media investigasi dengan tokoh masyarakat setempat yang tidak mau ditulis namanya ketika dimintai keterangan mengatakan, kegitan ini sudah berlangsung berapa bulan yang lalu dengan menggunakan alat berat jenis Excavator dan saya belum pernah melihat ada papan perijinanya yang terpampang”ucapnya.
Ia juga berharap, agar aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas kegiatan tanpa ijin ini sesuai dengan UU yang berlaku agar tidak merasa kebal hukum.
(Afrinaldo)
- Diduga Seorang Pensiunan TNI Kelola Tambang Galian C Tampa Izin di Agam - November 13, 2025
- Diduga Oknum Polres Solok Selatan Menerima Setoran dari Praktek Ilegal Loging - November 4, 2025
- Keterlibatan Oknum Polres Solsel, Polda Sumbar Tidak Mampu Berantas Ilegal Logging - November 3, 2025









Comment