Delapan Puluh Satu Desa Kabupaten Buru Selatan Diduga Sarang Mark-Up

SuaraMabes Maluku – Kasus dugaan Mark-up Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN dan APBD Tahun 2020 dikabupaten Buru Selatan bermasalah.

Sejumlah Kepala Desa dipanggil oleh Satreskrim Tipikor Polres Buru untuk dimintai keterangan terkait dugaan Mark-Up pengadaan harga barang pada 81 Desa dienam Kecamatan Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku.

Dari pemanggilan tersebut sala satu sumber yang turut memenuhi panggilan polisi, yang tidak disebut namanya mengatakan bahwa kami dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian menyangkut Dana Desa.

Menurut Kasat Reskrim Polres Buru, IPTU. Handry D. Azhari, S.T.K.,S.I.K., kepada media diruangan kerjanya mengatakan, bahwa sampai saat ini sudah (35) Kepala Desa diperiksa,

Termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (BPM) Buru Selatan dan beberapa Staf administrasinya juga sudah diperiksa,” Kita akan terus mencari informasi dari saksi yang sudah diperiksa.

Dimana dari hasil penyelidikan, setiap Desa anggaran yang dikeluarkan untuk pembelanjaan 11 item jenis barang pengadaan Covid 19 yang berfariasi ada yang Rp.50 juta rupiah persetiap Desa dari (6) Kecamatan kabupaten Buru Selatan” kata Kasat ”

Diantaranya seperti barang yang dibelanjakan, ada alat Fogging, alat pelindung diri (APD) dan lain-lainya jadi total ada sekitar (11) item untuk penanganan Covid 19 di masing-masing Desa Kabupaten Bursel.

Satreskrim Tipikor polres Buru masih melakukan penyelidikan Pengadaan (APD) alat Fogging dan lainnya dari anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2020. (M).

Comment