MediaSuaraMabes, Pacitan — Beredarnya rokok illegal yang sering ditemukan dimasyarakat membuat gerah pemerintah daerah setempat pasalnya mengganggu peredaran rokok legal lainya yang memenuhi ketentuan yang berlaku, contoh ciri – ciri beberapa jenis rokok ilegal :
Rokok polos:
Tidak memiliki pita cukai sama sekali.
Rokok dengan pita cukai palsu:
Pita cukai yang digunakan bukan pita cukai asli atau pita cukai yang dipalsukan.
Rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan:
Pita cukai yang digunakan tidak sesuai dengan jenis rokok atau jumlah batang rokoknya.
Rokok dengan pita cukai bekas:
Pita cukai yang sudah pernah digunakan kemudian ditempelkan kembali pada rokok.
Sedangkan bahaya rokok ilegal adalah :
1.Kerugian negara:
Produksi dan peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian besar bagi negara dari sektor cukai.
2.Kesehatan:
Rokok ilegal seringkali tidak memenuhi standar produksi dan bisa mengandung zat berbahaya yang membahayakan kesehatan.
3.Persaingan tidak sehat:
Peredaran rokok ilegal merugikan industri rokok legal dan pelaku usaha yang taat aturan.
Upaya pemberantasan rokok illegal dilakukan Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal melalui razia, sosialisasi, dan penindakan hukum terhadap pelaku.
Menurut Kepala Satpol PP Kab. Pacitan Ardian, sanksi yang bisa dikenakan jika seseorang tertangkap mengedarkan rokok ilegal :
1. Sanksi Pidana Berdasarkan Undang-Undang Cukai
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa:
– Pasal 54: Orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai (seperti rokok) yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu, dikenakan : Pidana penjara 1 tahun sampai 5 tahun, dan/atau Denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
– Pasal 56: Jika menggunakan pita cukai palsu, bisa dikenai: Pidana penjara 1 tahun sampai 8 tahun, dan/atau Denda 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
2. Sanksi Administratif
Selain sanksi pidana, pelaku juga bisa dikenai sanksi administratif berupa:
– Penyitaan barang bukti (rokok ilegal),
– Penghentian kegiatan usaha,
– Pembekuan atau pencabutan izin usaha.
3. Tindakan Tambahan
– Pemusnahan rokok ilegal oleh aparat (misalnya Bea Cukai),
– Blacklist terhadap pelaku usaha dari kegiatan distribusi rokok legal. (28/7/2025)
Himbauan pemerintah kepada masyarakat sebaiknya tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal karena dampaknya yang merugikan. (Asmawi)

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 8 Januari 2024 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kab. Pacitan Prov. Jatim.
Email : asmawi@suaramabes.com
Comment