Buruknya Pelayanan Pemdes Damarjati

MediaSuaraMabes, Jepara – Aksi tidak terpuji dipertontonkan oleh para oknum pejabat Desa Damarjati, Kalinyamatan, Jepara. Pasalnya pejabat publik yang seharusnya dapat mengayomi dan melayani masyarakatnya dengan baik, tapi malah terlambat absen, bahkan ada yang tidak Tampak ditempat kerja (balai desa), saat sudah memasuki jam kerja untuk pelayanan. Masyarakat sangat menyayangkan perilaku tersebut, buruknya pelayanan tidak hanya terjadi sekali ini saja, bahkan sering terjadi dan bukan menjadi rahasia umum lagi bagi warga sekitar.

Seperti yang dialami oleh saudara Agus, warga Desa Damarjati, dia hanya mendapati 2 orang pegawai Desa, sedangkan jarum jam sudah menunjukan pukul 9.00 Wib. Padahal jelas Bupati Jepara jepara sudah melayangkan surat edaran terkait jam kerja untuk para pejabat publik, selama 4 hari kerja, mulai dari jam 7.30Wib s/d 16.00Wib dihari Senin s/d Jum’at.

“Kami datang kebalai desa pagi-pagi dengan harapan bisa terlayani dengan baik, namun sangat disayangkan hingga pukul 9.00 Wib, hanya baru ada 2 pejabat desa yang hadir, itupun bukan pejabat yang kompeten dengan mahsud kedatangan saya disini” ujar Agus kepada awak media yang ada dilokasi, (balai Desa Damarjati). Rabu, (15/10/2025)

“Sangat disayangkan sekali perilaku pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh bagi warganya, malah seenaknya saja dalam melaksanakan tugasnya” imbuhnya.

Kedatangan sudara Agus dan keluarga bapak Suwarno (alm), Rt02/05, desa Damarjati, ingin menanyakan status BPJS Ketenagakerjaan milik Bapak Suwarno (alm) Kamituwo desa Damarjati saat masih hidup. Alih-alih mendapat informasi yang menggembirakan, justru malah mendapat fakta yang mencengangkan. premi BPJS ketenaga kerjaan bapak Suwarno (alm) malah nunggak selama 10bulan, hal itu sontak menggudang perhatian para awak media, untuk menggali infomasi.

Lanjut, awak media menunggu kaur keuangan desa Damarjati, Nur Khalimah untuk dimintai keterangan terkait adanya informasi tersebut. Kurang lebih pukul 9.30 Wib nampak kaur keuangan desa Damarjati memasuki balai desa, itupun karena sebelumnya sempat dipanggil via telpon.

Dalam keterangganya, Nur Khalimah menyampaikan: “terkait keterlambatan pembayaran premi BPJS ketenagakerjaan milik almarhum bapak Suwarno adalah kelalaian saya, Saya belum sempat mengajukan pencairan dana BHPN untuk pembayaran premi BPJS ketenagakerjaan,” ungkapnya.

“Karena pembiayaan premi BPJS Ketenagakerjaan seluruh Staff pemerintahan desa Damarjati diambil dari dana BHPN Desa, biasanya bisa dicairkan per 6bulan sekali, dikarenakan selama 10bulan tarakhir ini saya banyak kerjaan, jadi belum bisa menangani tugas saya tersebut” jelasnya.

Awak media juga mencoba menghubungi Kepala Desa Damarjati, untuk dimintai keterangannya terkait kejadian tersebut melalui pesan maupun Call WhatsApp , namun tidak ada jawaban hingga berita ini ditayangkan.

Hal ini menjadi salah contoh carut marutnya administrasi dan birokrasi dilingkungan para pejabat publik, semoga kejadian ini bisa menjadi parameter untuk pemerintahan khususnya Kabupaten Jepara, agar bisa mengaveluasi para pejabatnya yang lebih kompeten dan tidak hanya makan gaji buta.

 

(Red Spr)

Comment