MediaSuaraMabes, Pesisir Barat — Bupati Pesisir Barat DR. Drs. Agus Istiqlal SH MH, serah terima dan Penandatanganan Naskah Hibah Barang Milik Negara ( BMN), Rumah Khusus Nelayan di Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, bertempat di Villa Rempong Ramdo Way Batu, Rabu (13/10/2021).
Serah terima dan Penandatanganan Naskah Hibah Barang Milik Negara (BMN) tersebut antara Direktur Jendral Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahahan Rakyat yang diwakili oleh Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung Heriyanto, ST., MT dengan Bupati Pesisir Barat, DR. Drs. Agus Istiqlal SH., M.H
Turut mendampingi Bupati Pesisir Barat, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Gunawan, M.Si, Anggota DPRD Pesisir Barat Gusti Kadek Artawan beserta Faizal, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Ir. Armand Achyuni, kepala Dinas Perikanan Armen Qodar, SP., MM.
Baca Juga ; Bupati di Dampingi Wakil Bupati Pesibar Meninjau Pelaksana Vaksinasi Covid -19

Dalam kesempatan itu juga Bupati Pesisir Barat menyampaikan ucapan terimakasih kepada Direktur Jendral Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahahan Rakyat beserta rombongannya atas kerjasama yang baik, semoga dengan Hibah dan pendatanganan Naskah Hibah Barang Milik Negara (BMN) Rumah khusus Nelayan dapat bermanfaat bagi masyarakat luas terutama untuk Kabupaten Pesisir Barat.
Bupati Pesisir Barat berharap, bantuan ini akan terus berlanjut dan kedepannya Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan rumah khusus nelayan, sehingga kemajuan di Kabupaten Pesisir Barat dapat terus meningkat dan merata, dan masyarakat dapat memanfaatkan serta menjaganya sebaik-baiknya.
Di akhir kegiatan, Bupati Pesisir beserta jajaranya dan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung beserta rombongannya meninjau langsung Rumah khusus Nelayan, lokasi yang berada di Pekon Way Redak. ( Hijrah)
- Cilincing Bersatu (CIBER) Dukung Turnamen Futsal Piala Camat Cilincing Cup 2025 Tingkat SD - November 12, 2025
- Ria Afrianti Siap Menjadi Leader Marketing Api Kedua di Pelalawan - November 12, 2025
- Kreditur Tagih Janji Mediasi Hakim dari Hasil Kerja Kurator PT Merpati Abadi Sejahtera - November 12, 2025









Comment