BSI KC Ahmad Dahlan di Bawah Sorotan: Dugaan Manipulasi Data P3A Mencuat

MediaSuaraMabes, Banda Aceh – Rapat resmi yang digelar Bank Syariah Indonesia (BSI) Region I Aceh pada 17 November 2025 di Gedung Landmark BSI Aceh mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan manipulasi data pembukaan rekening tiga kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) penerima program Kementerian PUPR.

Pertemuan bertajuk “Meeting Kedua Pembahasan Pembukaan Rekening P3A dan Keabsahan Akta” itu dihadiri RH Law Firm & Partner dan Notaris Siti Nurmawani, S.H., M.Kn., dari Pidie Jaya setelah BSI mengirim undangan resmi.

Fakta bahwa rapat ini diinisiasi langsung oleh BSI, bukan oleh P3A atau kuasa hukum, menjadi indikasi kuat bahwa bank menyadari adanya persoalan internal yang serius.

Identitas Legal Tiga Kelompok P3A yang Diwakili RH Law Firm

Berikut identitas resmi, terverifikasi, dan telah memiliki legalitas lengkap dari tiga kelompok P3A yang selama ini diwakili oleh RH Law Firm:

1. Kelompok P3A Usaha Bersama

✔ Akta Pendirian : Nomor: 153, Tanggal: 26 Maret 2025, Notaris: Siti Nurmawani, S.H., M.Kn.

✔ Pengurus Sah
• Ketua: Jamal Abdullah
• Sekretaris: Bukhari
• Bendahara: Zulfan

✔ NPWP
• 1000 0000 0159 5972

✔ Rekening Resmi
• Nomor: 7305596331, BSI KC Banda Aceh Ahmad Dahlan
• Tanggal Pembukaan: 14 April 2025
• Pejabat Pembuka Rekening: Ipak Putri Amalia

✔ SPMK Kementerian PUPR
Nomor: HK.01.03/246/P3-TGAI/Bws1.9.3/2025
Ditandatangani oleh:
• Suherman, ST — PPK Operasi & Pemeliharaan SDA III, BWS Sumatera I dan Jamal Abdullah yang mewakili kelompok dengan Nilai Kontrak Rp195.000.000

✔ Jangka Waktu Kerja 90 hari kalender (4 Agustus – 1 November 2025)

2. Kelompok P3A Mufakat Jaya

✔ Akta Pendirian Nomor: 106 Tanggal: 24 Maret 2025, Notaris: Siti Nurmawani, S.H., M.Kn.

✔ Pengurus Sah
• Ketua: Teuku Aiyub
• Sekretaris: Dahman
• Bendahara: Aiyub

✔ NPWP
• 1000 0000 0139 6090

✔ Rekening Resmi
• Nomor: 7305335791, BSI KC Banda Aceh Ahmad Dahlan
• Tanggal Pembukaan: 11 April 2025
• Pejabat Pembuka: Dina Febrina

3. Kelompok P3A ANDESRA

✔ Akta Pendirian Nomor: 112 Tanggal: 24 Maret 2025, Notaris: Siti Nurmawani, S.H., M.Kn.

✔ Pengurus Sah
• Ketua: Abdul Manaf
• Sekretaris: Abdurrahman
• Bendahara: Muji Burrahman

✔ NPWP
• 1000 0000 0159 4474

✔ Rekening Resmi
• Nomor: 7305334736, BSI KC Banda Aceh Ahmad Dahlan
• Tanggal Pembukaan: 11 April 2025
• Pejabat Pembuka: Dina Febrina

Double Input Terungkap dalam Rapat Resmi

Rapat 17 November mengungkap temuan paling krusial:

BSI KC Ahmad Dahlan melakukan double input pembukaan rekening untuk ketiga kelompok P3A.

Padahal:
• nama kelompok sama
• nomor akta sama
• tanggal akta sama
• notaris sama

Namun susunan pengurus berbeda total dalam versi pertama dan versi kedua.

Ini berarti terdapat dua versi dokumen dan dua versi data nasabah untuk satu entitas hukum — kondisi yang secara hukum tidak mungkin terjadi tanpa manipulasi internal.

Analisis Hukum: Akta Tidak Bisa Digandakan

Nomor akta notaris:
• unik
• tidak dapat diterbitkan dua kali
• tidak dapat digandakan
• dan perubahan pengurus harus melalui Akta Perubahan

Munculnya dua versi akta menandakan:
🛑 dokumen ganda yang tidak sah
🛑 rekayasa data
🛑 penyalahgunaan data nasabah
🛑 pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan

Potensi Tindak Pidana Perbankan Pasal 49 UU Perbankan

Dugaan manipulasi data ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana perbankan sesuai Pasal 49 UU Perbankan yang mengatur bahwa:

Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menyembunyikan, atau merusak data;
melakukan pencatatan atau pembukuan ganda;
atau memasukkan keterangan tidak benar dalam administrasi perbankan
dapat dipidana dengan penjara dan denda.

Dengan dua versi data nasabah dan dua versi susunan pengurus untuk satu entitas hukum, maka unsur tersebut berpotensi terpenuhi.

Tanggapan Resmi RH Law Firm & Partner
Ridwan Muhammad, S.H., M.Hum.,

Kuasa hukum tiga kelompok P3A dari RH Law Firm & Partner, menyatakan bahwa temuan dalam rapat resmi ini bukan sekadar kelalaian, tetapi mengarah pada dugaan pelanggaran serius.

“Fakta double input dan dua versi dokumen untuk satu kelompok P3A bukan kesalahan teknis. Ini hanya bisa terjadi bila ada tindakan internal yang tidak sesuai aturan. Kami meminta agar ini diproses sebagai dugaan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Perbankan,” tegas Ridwan.

Ridwan juga menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila temuan ini tidak ditindaklanjuti BSI secara terbuka dan profesional.

“Ketiga kelompok P3A yang kami wakili memiliki akta sah, NPWP terdaftar, rekening resmi BSI, dan SPMK Kementerian PUPR. Jadi munculnya versi kedua adalah bentuk rekayasa yang tidak dapat dibenarkan. Kami akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum bila perlu,” lanjutnya.

CLOSING STATEMENT

Temuan rapat resmi ini menempatkan BSI KC Ahmad Dahlan dalam posisi yang sangat serius. Double input, dua versi dokumen, dan dua susunan pengurus untuk satu entitas hukum bukan sekadar kesalahan administratif — ini adalah alarm keras atas potensi rusaknya integritas proses perbankan di internal BSI.
Jika sebuah bank syariah dapat menciptakan dua versi data nasabah dengan begitu mudahnya, maka seluruh proses verifikasi, pengawasan internal, dan prinsip kehati-hatian patut dipertanyakan. Kasus ini tidak lagi menyangkut tiga kelompok P3A semata, tetapi menyangkut keamanan data nasabah dan kredibilitas sistem perbankan itu sendiri.

Karena itu, BSI tidak lagi memiliki ruang untuk diam, mengulur waktu, atau menyederhanakan masalah.

Publik berhak mendapatkan penjelasan lengkap, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dan jika dugaan manipulasi ini terbukti, maka penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Pasal 49 UU Perbankan memberikan mandat yang tegas, dan kasus seperti inilah yang menjadi alasan pasal itu diciptakan.

Bila sebuah bank tidak mampu menjaga integritas dokumennya sendiri, maka ia tidak layak memegang kepercayaan masyarakat.

BSI KC Ahmad Dahlan kini berada di bawah sorotan, dan langkah selanjutnya akan menentukan apakah bank ini berdiri di atas prinsip—atau sekadar slogan.

Hanafiah

Comment