SuaraMabes.comBeberapa hari terakhir, media sosial diramaikan dengan aksi seruan moral yang diberi nama ‘Stop Sirine dan Strobo’.
Melalui aksi ini, netizen mengajak masyarakat untuk memasang stiker di kendaraan masing-masing, sebagai bentuk perlawanan terhadap mobil atau motor yang menggunakan sirine dan strobo.
Sementara stiker tersebut memiliki berbagai model dan kalimat yang beragam, intinya mereka tidak ingin memberikan jalan bagi kendaraan pengguna sirine atau strobo, kecuali ambulans serta pemadam kebakaran (Damkar).
Salah satu tokoh yang memviralkan aksi ini adalah Peter F. Gontha, mantan Duta Besar Indonesia untuk Polandia.
“Kita semua membuat stiker ini, yang banyak dan dibagikan kepada siapa saja,” tulis Peter di akun media sosial pribadinya.
Tindakan ini kemudian mendapatkan banyak dukungan dari berbagai lapisan masyarakat.
Bahkan sejumlah anggota komunitas mobil juga mengakui setuju dengan gerakan ini.
Yossie Try Henryco dari komunitas Serena Suka-suka mengaku mendukung tindakan ini dan menyatakan dirinya tidak ingin memberi jalan untuk kendaraan pengguna sirine atau strobo.
“Karena kepentingan mereka sampai harus meminta jalan khusus? Kita bayar pajak untuk gaji mereka, tapi malah kita yang tidak diprioritaskan hahaha,” kata Yossie saat dihubungi SuaraMabes.com, Minggu (7/9/2025).
“Jika untuk ambulans atau pemadam kebakaran, kita akan beri jalan,” lanjutnya.
Sikap yang sama juga diungkapkan oleh Baedowi Ubay, dari komunitas mobil Gabut Banget.
Ia mengaku sudah sangat kesal dengan keadaan tersebut, dan tidak ingin memberikan jalan utama untuk kendaraan yang menggunakan strobo atau sirine.
“Saya sering kali, saat sedang ngobrol dengan teman-teman saat kopdar, semua secara bersamaan sudah sangat marah terhadap keadaan tersebut, rata-rata sudah tidak mau memberikan jalan kecuali untuk ambulans dan pemadam kebakaran,” katanya.
Salah satu alasan di balik sikap tersebut adalah kendaraan dengan sirine atau strobo terkadang tidak memiliki urgensi yang jelas.
Bahkan, pria yang akrab disapa Ubay ini mengaku pernah melihat mobil besirine atau strobo justru malah masuk ke pusat perbelanjaan setelah meminta jalan.
“Sering kali yang di-escort akhirnya masuk ke mall atau ke restoran. Yang lebih parah lagi pernah melihatnya masuk ke salon,” katanya.
Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh Muslim dari komunitas mobil Seru-seruan.
Para Muslim berpendapat bahwa jumlah kendaraan di Jakarta sudah sangat banyak sehingga kemacetan tidak bisa dihindari pada jam tertentu.
Seharusnya kendaraan seperti itu memahami situasi dan ikut terjebak kemacetan bersama pengguna jalan lainnya.
“Jujur saya pribadi merasa kesal juga nih sama para pejabat yang menggunakan strobo di jalan tol dan non tol,” katanya.
“Macet bareng lah kalau bisa. Mereka juga mendapatkan semuanya dari rakyat kita juga,” lanjutnya.
Sebagai informasi, secara aturan kendaraan bermotor yang diperbolehkan dilengkapi dengan lampu isyarat (strobo) dan atau sirene diatur dalam Pasal 59 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009:
a. Kendaraan polisi dengan lampu isyarat biru dan sirene.
b. Kendaraan bermotor tahanan, Selma mengatakan pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah, dilengkapi lampu isyarat berwarna merah dan sirene.
c. Kendaraan patroli jalan tol, pengawasan fasilitas dan prasarana lalu lintas serta angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menarik kendaraan dan angkutan khusus, dilengkapi lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirene.
- Cilincing Bersatu (CIBER) Dukung Turnamen Futsal Piala Camat Cilincing Cup 2025 Tingkat SD - November 12, 2025
- Ria Afrianti Siap Menjadi Leader Marketing Api Kedua di Pelalawan - November 12, 2025
- Kreditur Tagih Janji Mediasi Hakim dari Hasil Kerja Kurator PT Merpati Abadi Sejahtera - November 12, 2025









Comment