MediaSuataMabes, Dharmasraya Sumbar – Aktivitas tambang galian C ilegal di bantaran Sungai Batang Hari, tepatnya di Siguntur Bawah, Kenagarian Siguntur, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, terus beroperasi tanpa hambatan sedikit pun. Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) seolah lumpuh, bungkam, dan membiarkan pelanggaran ini terjadi secara terbuka.
Tambang koral yang dikendalikan oleh seseorang berinisial HB ini, diduga kuat tidak memiliki izin operasi produksi, namun tetap menjalankan kegiatan secara massif. Bahkan, hasil tambang ilegal ini diduga disalurkan langsung ke fasilitas pengolahan milik HB sendiri, yakni stone crusher-nya. Jika benar, ini adalah bentuk kejahatan berlapis yang mencoreng wajah penegakan hukum dan tata kelola pertambangan nasional.
CV Altarko, yang disebut sebagai pihak pelaksana tambang, saat ini diketahui masih dalam proses pengurusan izin eksplorasi, bukan izin operasi produksi. Namun, justru di lapangan, kegiatan penambangan dan pengangkutan material berlangsung tanpa henti dan terang-terangan.
Padahal, Pasal 160 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 tegas menyatakan:
“Setiap orang yang memiliki IUP/IUPK tahap eksplorasi namun melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.”
Lebih keras lagi, Pasal 158 UU Minerba mengancam siapa pun yang menambang tanpa izin dengan ancaman pidana dan denda yang sama. Sementara Pasal 161 mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang memanfaatkan, menjual, atau mengolah hasil tambang ilegal.
Koordinator Daerah dari LSM Ampera RI, Edwar Bendang, tak menahan amarahnya saat dikonfirmasi.
“Jelas ini tambang ilegal. Masih urus izin, tapi sudah mengeruk dan menjual hasil tambang untuk stone crusher milik pelaku sendiri. Ini pembangkangan hukum! Kalau dibiarkan, ini jadi preseden berbahaya!” tegasnya.
Ia juga menyoroti sikap aparat penegak hukum yang terkesan diam dan tidak berdaya.
“Kalau APH tidak bertindak, publik punya hak mencurigai ada kongkalikong. Kalau benar ada yang membekingi, itu pengkhianatan terhadap hukum dan rakyat!” ujarnya.
Lebih lanjut, Edwar mendesak Kapolres Dharmasraya, Dinas ESDM, dan pihak Kejaksaan untuk tidak tinggal diam.
“Segera turun ke lapangan, hentikan operasional tambang dan stone crusher HB. Bongkar semua jaringan di balik bisnis ilegal ini sebelum kehancuran ekologis tak bisa dihentikan!”
Tambang ilegal bukan hanya soal pelanggaran izin, tapi juga soal kerusakan lingkungan, kerugian negara, dan matinya wibawa hukum. Jika aparat tak bertindak, rakyat akan bertanya: hukum ini untuk siapa?
Afrinaldo

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 30 April 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Sumatera Barat.
Email : afrinaldo@suaramabes.com
Comment