SuaraMabes, Jayapura – Pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021, Sebanyak 23 massa aksi yang melakukan demonstrasi tolak otsus jilid II terpaksa diamankan aparat Kepolisian, lantaran melakukan tindakan anarkis.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd ketika dikonfirmasi menyebutkan 23 orang tersebut merupakan koordinator aksi dan provokasi yang melakukan pelemparan.
Terkait dengan video viral di media sosial itu, kami melakukan tindakan tegas lantaran massa aksi melakukan perlawanan dengan cara melempar petugas saat hendak dibubarkan oleh pihak Kepolisian.
“Mereka tidak kantongi ijin, maka kami bubarkan secara paksa, meski sebelumnya sudah diberikan himbauan, aksi massa tersebut dinilai anarkis lantaran ketika dibubarkan puluhan orang tersebut melakukan pelemparan batu,” ujar Kapolresta Jayapura.
Saat diimbau untuk bubarkan diri karena tidak kantongi ijin, katanya, massa melempari batu kepada petugas. Saat ini puluhan massa aksi yang diamankan telah berada di Mapolresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“1×24 jam kami akan melakukan pemeriksaan baik terhadap koordinator maupun provokasi pelemparan,” kata Kombes Pol Gustav.
“Disisi tidak mengantongi ijin aksi, kami menilai aksi demo tersebut telah melanggar protokol kesehatan. Sudah jelas, tidak ada demo dimasa pandemi Covid-19, apalagi aksi tadi ratusan orang berkumpul tidak menerapkan masker dan menjaga jarak,” sambungnya. (Red / Sy )

Redaksi Media Suara Mabes (MSM) sebagai editor Publisher Website










Comment